KPK Sebut Ada Dokumen Penting yang Ditemukan di Mobil Harun Masiku

BANDA ACEH - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan mobil yang digunakan oleh buronan kasus suap, Harun Masiku (HM). Dari dalam kendaraan tersebut, tim penyidik mendapati dokumen penting.

Read more

"Di mobil tersebut ditemukan dokumen terkait HM (Harun Masiku)," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9/2024).

Read more

Asep tak menjelaskan lebih rinci dokumen yang dimaksud. Namun, ia mengungkapkan, mobil itu ditemukan di Thamrin Residence, Jakarta pada 25 Juni 2024 lalu. Kendaraan ini telah terparkir di lokasi tersebut selama bertahun-tahun.

Read more

"Sudah terparkir selama dua tahun," ungkap Asep.

Read more

Sebelumnya, Ketua KPK, Nawawi Pomolango mengungkap fakta baru soal pencarian buronan kasus suap Harun Masiku (HM). Dia menyebut, tim penyidik baru-baru ini menemukan mobil milik mantan caleg PDIP itu.

Read more

"Kemarin dapat mobil-mobil yang dia parkir bertahun-tahun," kata Nawawi kepada wartawan di Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/9).

Read more

Meski demikian, Nawawi tak memerinci di mana lokasi maupun kapan penemuan mobil itu dilakukan. Dia hanya menegaskan bahwa KPK serius dalam mencari keberadaan Harun Masiku.

Read more

"(Terkait) Harun Masiku, kami tidak pernah berhenti, terus mencari," tegas dia.

Read more

Nawawi bahkan menyebut, ia secara rutin menghubungi penyidiknya untuk menanyakan perkembangan pencarian Harun Masiku.

Read more

"Hampir tiap minggu saya telpon dia (Rossa Purbo Bekti, Kasatgas), ‘mas bagaimana mas perkembangannya, mas?’" jelas dia.

Read more

Sebagai informasi, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU RI.

Read more

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia