Mengandung Racun Cereulide, BPOM Temukan Produk Susu Nestle yang Ditarik Masuk RI

BANDA ACEH - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengatakan berdasarkan hasil penelusuran, ditemukan produk susu Nestle yang ditarik di beberapa negara karena adanya potensi cemaran toksin cereulide pada bahan baku arachidonic acid (ARA) oil tertentu.

Read more

Menurut BPOM produk yang terdampak tersebut hanya produk S-26 Promil Gold pHPro 1 (formula bayi untuk usia 0–6 bulan), nomor izin edar ML 562209063696 dengan nomor bets 51530017C2 dan 51540017A1.

Read more

“Berdasarkan penelusuran terhadap data importasi BPOM, 2 bets produk susu formula terdampak tersebut diimpor ke Indonesia. Namun, hasil pengujian terhadap sampel produk dari 2 bets terdampak menunjukkan toksin cereulide tidak terdeteksi (limit of quantitation/LoQ <0,20 µg/kg),” ujar BPOM dalam siaran pers, Rabu (14/1/2026).

Read more

Walau begitu, BPOM akan terus mengedepankan prinsip kehati-hatian dan mengutamakan perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, mengingat kerentanan pengguna produk formula tersebut (bayi).

Read more

Langkah awal, BPOM telah memerintahakan PT Nestlé Indonesia untuk menghentikan distribusi dan melakukan penghentian sementara importasi produk tersebut.

Read more

“Paralel dengan itu, PT Nestle Indonesia telah melakukan penarikan sukarela (voluntary recall) dari peredaran terhadap seluruh produk formula bayi dengan bets yang terdampak di bawah pengawasan BPOM,” tambahnya.

Read more

“Hingga penjelasan ini diterbitkan, belum terdapat laporan kejadian sakit yang terkonfirmasi di Indonesia berkaitan dengan konsumsi formula bayi tersebut,” tutupnya.

Read more

Apa itu Toksin cereulide?

Menurut BPOM, Toksin cereulide dalam produk tersebut adalah toksin yang diproduksi oleh bakteri Bacillus cereus.

Read more

Toksin ini bersifat tahan panas (heat stable)/tidak dapat dimusnahkan/dinonaktifkan melalui proses penyeduhan dengan air mendidih maupun proses pemasakan biasa.

Read more

“Akibat yang dapat timbul karena paparan toksin ini bersifat segera, umumnya antara 30 menit hingga 6 jam setelah konsumsi dengan gejala antara lain muntah parah/persisten, diare, serta kelesuan yang tidak biasa,” ujar BPOM.

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia