Subhan: Cukup 2 Bukti Buat Gibran Wajib Bayar Rp125 Triliun

BANDA ACEH -  Subhan mengatakan, cukup dua bukti untuk membuktikan gugatannya dan membuat Gibran Rakabuming Raka wajib bayar Rp125 triliun.

Read more

"Bukti yang saya butuhkan di persidangan ini sudah cukup alat buktinya," kata Subhan kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Senin, 8 September 2025.

Read more

Ia menegaskan, cukup hanya dua alat bukti dan pihaknya telah mengantongi bukti tersebut.

Read more

"Saya punya alat bukti, cukup dua saja," ucapnya.

Read more

Subhan melanjutkan, dua bukti tersebut nantinya akan diperkuat oleh keterangan ahli di persidangan.

Read more

"Ahli tentang kewenangan dan ahli tentang perundang-undangan. Saya mau cari itu," ujarnya.

Read more

Sebelumnya, Subhan menggugat Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) membayar ganti rugi sejumlah Rp125 triliun kepada seluruh warga negara Indonesia serta Rp10 juta ke negara.

Read more

Jubir II Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Sunoto di Jakarta, Rabu, 3 September 2025, menyampaikan, petitum gugatan dari Subhan.

Read more

Petitumnya, Gibran dan KPU secara tanggung renteng membayar ganti rugi material dan imaterial sejumlah Rp125 triliun kepada penggugat dan seluruh warga negara Indonesia.

Read more

"Dan Rp10 juta dan disetorkan ke kas negara," kata Sunoto.

Read more

Ia menyampaikan, Subhan mendalilkan bahwa Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum terkait persyaratan calon wakil presiden yang tidak dipenuhi Gibran dalam Pilpres 2024 kemarin.

Read more

Atas dasar itu, Subhan memohon agar majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyatakan Gibran dan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Read more

Subhan juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa status Gibran sebagai wapres 2024-2029 adalah tidak sah.

Read more

Bukan hanya itu, Subhan juga meminta majelis hakim untuk memerintah negara menjalankan putusan pengadilan meski termohon mengajukan langkah hukum banding maupun kasasi.

Read more

Majelis hakim juga diminta menghukum Gibran dan KPU membayar uang paksa (dwangsom) sejumlah Rp100 juta per hari secara tanggung renteng jika telat melaksanakan putusan pengadilan.

Read more

Adapun perkara gugatan Subhan terhadap Gibran dan KPU tersebut telah terdaftar di PN Jakpus dengan nomor 583/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.***

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia