Yaqut Berkata kepada Anaknya: Abahmu Tidak Makan Uang Jemaah Haji

BANDA ACEH -  Mantan Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji bersama dengan staf khusus (stafsus)-nya, Ishfah Abidal Aziz atau Gus Alex pada Kamis 8 Januari 2026.

Read more

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi status tersangka tersebut kepada publik pada Jumat 9 Januari 2026.

Read more

Ia diduga menyalahgunakan kewenangan dengan membagi kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah menjadi 50 persen untuk haji reguler dan 50 persen untuk haji khusus.

Read more

Pembagian ini dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang seharusnya mengalokasikan 92 persen untuk haji reguler dan hanya 8 persen untuk haji khusus. Kebijakan ini dinilai merugikan jemaah haji reguler yang sudah mengantre puluhan tahun.

Read more

Melansir Tribunnews.com, sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, adik  Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf itu sempat mengatakan kepada anaknya bahwa kebijakannya tersebut bukanlah wujud korupsi.

Read more

Dia juga membantah telah menerima keuntungan dari kebijakannya tersebut.

Read more

"Saya jelaskan pelan-pelan ke mereka gitu, terutama anak-anak. Saya yakinkan kepada mereka, keputusan abahmu ini bukan keputusan yang salah."

Read more

"Abahmu ini tidak pernah korupsi, abahmu ini nggak makan uang jemaah haji, abahmu ini tidak menzalimi jemaah haji. Jadi tetaplah menjadi anak abah yang kuat dan tetap percaya bahwa abah ini di jalan yang benar," ucapnya dalam sebuah siniar atau podcast yang diunggah di kanal YouTube Ruang Publik, dikutip pada Selasa (13/1/2026).

Read more

Gus Yaqut juga mengungkapkan bahwa tujuan adanya perubahan kuota haji yaitu demi keselamatan jemaah.

Read more

Dia menyebut perubahan kuota bukanlah kebijakan satu-satunya yang dirinya lakukan selaku Menag saat itu.

Read more

"Kita harus menjaga keselamatan jemaah agar mereka itu bisa beribadah dengan baik dan tenang."

Read more

"Sebenarnya menjaga keselamatan jiwa jemaah ini bukan hanya kita implementasikan kuota yang 10 ribu (berbanding) 10 ribu itu tapi juga banyak ikhtiar yang kita lakukan untuk menjaga keselamatan jemaah itu," ujarnya.

Read more

Gus Yaqut Tersangka Korupsi Kuota Haji

Sebelumnya, KPK menetapkan Gus Yaqut dan Gus Alex sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tahun 2024.

Read more

"KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Pertama, Saudara YCQ selaku eks Menteri Agama, dan yang kedua adalah saudara IAA selaku stafsus Menteri Agama pada saat itu," kata juru bicara KPK, Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (9/1/2026).

Read more

Budi mengungkapkan, Gus Yaqut dan Gus Alex diduga berperan dalam perbuatan melawan hukum berupa proses diskresi terkait pembagian 20.000 kuota haji tambahan.

Read more

“Penyidik tentu mempertimbangkan peran-peran aktif yang dilakukan oleh tersangka saudara IAA dalam proses diskresi, kemudian juga bagaimana pendistribusian dari kuota haji tersebut, termasuk juga terkait dengan dugaan aliran uang dari pihak-pihak PIHK (penyelenggara ibadah haji khusus) atau biro travel haji kepada oknum di Kementerian Agama ini," tuturnya.

Read more

Mereka pun disangkakan Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Read more

Di sisi lain, KPK sudah melakukan penyidikan sejak 9 Agustus 2025 lalu dan menyebut bahwa negara ditaksir mengalami kerugian lebih dari Rp1 triliun.

Read more

Sementara, proses hukum terkait kasus ini berawal dari temuan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji DPR berupa pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20 ribu kuota tambahan jemaah haji yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Read more

Padahal berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, ditetapkan bahwa kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Read more

Kemudian, pasca penyidikan dilakukan lembaga antirasuah mencekal tiga orang untuk berpergian ke luar negeri hingga enam bulan ke depan.

Read more

Mereka adalah Gus Yaqut, Gus Alex, dan pemilik biro penyelenggaraan haji Maktour, Fuad Hasan Masyhur.

Read more

Gus Yaqut pun tercatat telah dua kali diperiksa dalam tahap penyidikan di mana terakhir kali digelar pada 16 Desember 2025 lalu.

Read more

Pasca pemeriksaan, ia irit bicara dan enggan membeberkan materi pertanyaan penyidik yang ditanyakan kepadanya.

Read more

“Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik. Untuk detailnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” ujar Yaqut kala itu.

Read more

Did you like this story?

Please share by clicking this button!

Visit our site and see all other available articles!

Harian Aceh Indonesia