Kamis, 25/04/2024 - 08:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Akhirnya Aipda LM dan Bripda AM Dipecat dari Polisi Karena Kasus Selingkuh dan Mencuri

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Dua oknum polisi di Sorong, Papua Barat yakni Aipda LM dan Bripda AM dipecat atau diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) pada Senin (26/2/2024).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kedua polisi tersebut dipecat karena kasus selingkuh dan terlibat pencurian.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kapolres Sorong AKBP Yohanes Agustiandaru mengatakan, dua anggota Polres yang dipecat itu adalah satu bentuk realitas komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personel yang melakukan pelanggaran, baik melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
1.233 Personel Gabungan Dikerahkan Kawal Sidang Perdana Sengketa Pilpres di MK

“Dua anggota Polres Sorong inisial Aipda LM dan Bripda AM telah mendapat persetujuan PTDH dari Kapolda Papua Barat tertanggal 31 Januari 2024. Namun upacara PTDH baru dilaksanakan,” kata Andaru di Polres Sorong, Selasa (27/2/2024).

ADVERTISEMENTS

Menurut Yohanes Agustiandaru, kedua anggota Polres Sorong dipecat karena terlibat kasus berbeda.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Aipda LM terlibat perselingkuhan sehingga melanggar Pasal 12 huruf f Perpol nomor 7 tahun 2022 tentang kode etik Polri.

Berita Lainnya:
OJK Imbau Hindari Masalah Hukum dengan tidak Gunakan Jasa Pinjol

Sementara Bripda AM melakukan perbuatan yang mengarah pada disersi karena tidak masuk dinas lebih dari 30 hari berturut-turut.

“Jadi Bripda AM dia juga terlibat pidana pencurian dan sedang menjalani hukuman dan sudah mendapat putusan inilah tiga tahun enam bulan,” tuturnya.

Kapolres mengimbau agar anggota Polri patuh pada aturan Polri. Kode etik disiplin profesi Polri dan taat pada aturan hukum yang berlaku

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi