APPSI menilai kasus minyak goreng merugikan pedagang pasar serta masyarakat
JAKARTA — Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) mendukung segala bentuk pengusutan yang dilakukan penegak hukum atas kasus kelangkaan minyak goreng.
Ketua APPSI, Sudaryono, pun mengapresiasi langkah Kejaksaa Agung yang secara resmi telah menetapkan empat orang tersangka di mana salah satunya yakni Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri, Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana.
Adapun dari pihak swasta yakni Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup Stanley MA serta General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.
Kejaksaaan Agung menyebut telah terjadi pemufakatan jahat di antara para tersangka dalam penerbitan izin ekspor minyak sawit (CPO) sebagai bahan baku minyak goreng sehingga menyebabkan kelangkaan di dalam negeri.
“Kalau Kejaksaan Agung memang telah yakin serta menetapkan tersangka ini atas dasar bukti yang kuat, saya sangat mengapresiasi hal tersebut walaupun dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Sudaryono dalam pernyataan resminya, Selasa (19/4/2022) malam.
Sudaryono pun berharap, Kejaksaan Agung dapat mengusut tuntas kasus mafia minyak goreng ini. Pasalnya, masalah minyak goreng telah sangat merugikan pedagang pasar serta masyarakat. Hal itu, menurutnya, cukup ironi.
Apalagi, ketika pemerintah mencabut aturan HET minyak goreng kemasan di mana seketika pasokan langsung membanjiri ritel modern.
APPSI pun berharap agar kejadian serupa tidak terulang kembali. “Tentu kami berharap pengusutan mendalam atas dugaan ini. Kami ingin semua diusut dan diperiksa lebih jauh sehingga hal seperti ini tidak akan terulang lagi di kemudian hari,” ujarnya.
Sumber: Republika