Jumat, 19/04/2024 - 05:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Bawaslu: 164 Bakal Calon DPD Catut NIK Warga

ADVERTISEMENTS

Terdapat 313 warga yang membuat laporan bahwa NIK mereka dicatut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mendapati 164 bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) mencatut identitas warga atau Nomor Induk Kependudukan (NIK). Pencatutan dilakukan untuk memenuhi syarat pendaftaran calon anggota DPD.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Terdapat 164 bakal calon anggota DPD yang tersebar di 21 provinsi yang dilaporkan mencantumkan nama dan/atau NIK masyarakat,” kata Komisioner Bawaslu Lolly Suhenty dalam siaran persnya, Selasa (24/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Lolly mengatakan, 164 bakal calon anggota DPD itu mencantumkan nama dan/atau NIK warga sebagai pendukungnya. Padahal, warga yang dicantumkan itu mengaku bukan pendukung bakal calon anggota DPD mana pun.

Tindakan culas ini, kata Lolly, diketahui dari laporan yang masuk ke posko pengaduan Bawaslu. Per 19 Januari 2023, terdapat 313 warga yang membuat laporan bahwa NIK mereka dicatut oleh bakal calon anggota DPD. Mereka mengetahui NIK dicatut setelah mengecek laman https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik_pendukung.

Lolly menyebut, dari total 313 laporan tersebut, aduan terbanyak ada di Provinsi Aceh, yaitu sebanyak 56 aduan. Kemudian disusul Provinsi Jawa Timur dengan 35 aduan, dan Provinsi Jawa Barat dengan 29 aduan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
KPK Sita Bangunan Hotel dan 9 Bidang Tanah Milik Eks Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba

Bawaslu daerah, lanjut Lolly, telah menindaklanjuti sebagian aduan tersebut dengan menyerahkan datanya ke KPU daerah. KPU daerah diminta segera menghapus NIK warga yang dicatut dari Sistem Informasi pencalonan (Silon) KPU.

Sejauh ini, kata dia, Bawaslu daerah sudah menindaklanjuti 224 aduan. Sedangkan 89 aduan lainya akan ditindaklanjuti bersamaan dengan aduan baru yang masuk setelah tanggal 19 Januari 2023.

Untuk diketahui, KPU melaksanakan tahapan penyerahan formulir syarat minimal dukungan pemilih dari bakal calon anggota DPD pada 16 Desember 2022-8 Januari 2023. Tercatat ada 784 bakal calon anggota DPD yang menyerahkan formulir tersebut.

KPU kini sedang memverifikasi kebenaran data pendukung yang dicantumkan di dalam formulir tersebut. Verifikasi dilakukan secara administrasi dan secara faktual atau langsung dicek ke lapangan. Jika lolos verifikasi, bakal calon anggota DPD itu dipersilahkan mendaftar secara resmi sebagai calon anggota DPD.

KPU sebelumnya menyatakan, bakal calon anggota DPD yang ketahuan menggandakan data pendukung, maka akan dijatuhkan sanksi pengurangan dukungan 50 kali lipat dari jumlah data ganda yang ditemukan.

Berita Lainnya:
KPU Abaikan Amicus Curiae Megawati hingga Habib Rizieq Shihab

Contohnya, apabila seorang bakal calon menggandakan 20 data pendukung, maka dukungannya bakal dikurangi 1.000. Sanksi semacam ini diharapkan membuat bakal calon berpikir dua kali sebelum memanipulasi data, mengingat besarnya jumlah dukungan yang harus dikumpulkan.

Berdasarkan Pasal 183 UU Pemilu, setiap bakal calon anggota DPD yang mencalonkan di provinsi dengan jumlah pemilih di bawah 1 juta, maka harus mengumpulkan dukungan minimal dari 1.000 pemilih.

Minimal 2 ribu dukungan untuk provinsi dengan pemilih berjumlah 1 juta-5 juta. Minimal 3 ribu untuk provinsi dengan pemilih 5 juta-10 juta. Minimal 4 ribu untuk provinsi dengan pemilih 10 juta-15 juta. Adapun provinsi dengan pemilih di atas 15 juta, maka bakal calon senatornya harus punya dukungan minimal 5 ribu.

Sebagai contoh, jumlah pemilih di DKI Jakarta pada Pemilu 2019 sebanyak 7,2 juta orang. Artinya, bakal calon anggota DPD Jakarta ketika itu harus mengumpulkan dukungan dari 3 ribu pemilih minimal.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi