Sabtu, 20/04/2024 - 20:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

BP Tapera akan Kembalikan Dana Rp 900 Miliar untuk PNS Pensiun

ADVERTISEMENTS

BP Tapera menargetkan pengembalian dana tabungan bisa selesai pada kuartal I 2023.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) menargetkan pengembalian dana tabungan ke 170 ribu Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang sudah pensiun atau tidak aktif dapat selesai pada kuartal I 2023. Nilai dana tersebut sebesar Rp 900 miliar.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Komisioner BP Tapera Adi Setianto menjelaskan, sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat, Tapera bertujuan menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan. Dana itu guna pembiayaan perumahan untuk memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta melalui pengerahan, pemupukan, dan pemanfaatan dana Tapera. 

ADVERTISEMENTS

Demi melaksanakan undang-undang dan peraturan pemerintah telah dilakukan pengalihan peserta serta dana Tabungan Perumahan Rakyat (Taperum) PNS pada akhir Desember 2021 ke BP Tapera sebanyak 5,04 juta Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal itu terdiri dari 1,02 juta PNS pensiun dan 4,02 juta PNS aktif serta dana sebesar Rp 11,8 Triliun.

Berita Lainnya:
Jaga Harga Panen Raya, Bulog Diberi Fleksibilitas HPP

“Sejak pengalihan tersebut hingga per Desember 2022, BP Tapera telah mengembalikan sebanyak Rp 3,4 triliun kepada 770 ribu peserta PNS pensiun dan ahli waris,” ujar Adi saat ditemui Republika di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Selasa (31/1/2023).

Ia melanjutkan, sampai kini masih ada sebanyak 170 ribu PNS pensiun dengan dana senilai Rp 900 miliar yang harus dikembalikan. “Kuartal I 2023 harus sudah selesai supaya tidak merembet ke mana-mana,” tegasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Tapera Nomor 4 Tahun 2016 pasal 14 ayat 4 dan dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 dinyatakan, simpanan dan hasil pemupukannya wajib diberikan paling lama tiga bulan setelah kepesertaannya dinyatakan berakhir. Meski begitu, BP Tapera tengah berupaya agar prosesnya bisa lebih cepat dari peraturan di atas.

Berita Lainnya:
YLKI Minta Pemerintah Transparan Soal Keamanan AMDK

“Kami akan mengembalikan tabungan paling lama satu bulan,” kata dia.

Adi mengungkapkan, dalam daftar kepesertaan PNS di BP Tapera saat ini, hampir separuh dari jumlah itu akan memasuki masa pensiun pada 2023 dan seterusnya. Setiap bulannya, sambung dia, terdapat sekitar 8.000 sampai 12 ribu PNS yang pensiun dan harus dikembalikan dana tabungannya.

Adi menekankan, dana pengembalian sudah aman. Itu karena BP Tapera telah mencadangkan anggaran tersebut agar tidak mengalami kekurangan dana kelolaan.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi