Jumat, 26/04/2024 - 02:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Fasilitas Umum tapi Harus Bayar Saat Hendak Digunakan, Apa Hukumnya?

ADVERTISEMENTS

Fasilitas umum berbayar harus dapat dipertanggungjawabkan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Di banyak daerah di Indonesia tentu terdapat fasilitas umum yang diperuntukkan bagi masyarakat. Namun, terkadang fasilitas umum itu oleh sebagian masyarakat ditarik pungutan sehingga untuk menggunakan fasilitas umum itu warga harus membayarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Baru-baru ini, muncul rencana penerapan jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP). Kebijakan ini dinilai bisa mengurangi kemacetan.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Lantas, bagaimana pandangan Islam terhadap penggunaan fasilitas umum yang berbayar? Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kiai Miftahul Huda mengawali penjelasannya dengan menyampaikan pemerintah tentu telah menetapkan aturan-aturan tentang tata ruang. Mulai dari undang-undang hingga peraturan pemerintah baik di tingkat pusat maupun daerah.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rasulullah SAW Pernah Terkena Santet? Begini Riwayat yang Mengisahkannya 

“Di antara yang harus ada dari tata ruang itu adalah fasilitas umum, seperti rumah ibadah, taman kota, maupun taman bermain di komplek perumahan. Pertanyaannya adalah apakah ada alokasi anggaran khusus untuk perawatan dan perbaikan itu,” kata dia kepada Republika.co.id, Kamis (12/1/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Jika tidak ada anggaran khusus dari pemerintah, lanjut Kiai Miftah, maka menjadi kewajiban bersama. Dengan demikian, pungutan dari masyarakat untuk fasilitas umum tersebut perlu ditelusuri penggunaan dan pemanfaatannya.

“Jika tepat pemanfaatannya, maka secara syariat tidak bermasalah, karena itu termasuk perihal muamalah. Dan hukum asal muamalah adalah boleh selama tidak menyalahi syariah dan peraturan yang berlaku,” tuturnya.

Berita Lainnya:
Penjelasan Hukum Merokok Menurut Ulama Asal Kediri yang Pernah Jadi Mufti di Makkah

Dalam konteks demikian, yakni tidak ada anggaran khusus dari pemerintah, maka tidak masalah secara syariat ketika warga yang datang itu membayar untuk bisa menikmati fasilitas umum tersebut. Dengan catatan, Kiai Miftah menekankan, selama itu dapat dipertanggungjawabkan.

Karena itu pula, Kiai Miftah menyinggung pentingnya institusi yang berwenang melakukan pengawasan agar tidak terjadi penyimpangan. “Maka di situlah perlu adanya lembaga atau kelompok yang mengawasi supaya tidak ada penyimpangan dalam pemanfaatan dana yang dipungut,” kata dia.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi