Pencairan setelah sekolah memasukkan anggaran yang harus dicairkan di sistem.
BOGOR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah menindaklanjuti perihal gaji 486 guru honorer tingkat SD dan SMP yang sempat tersendat. Saat ini, beberapa sekolah sudah mulai masuk proses pencairan, setelah melakukan entry atau memasukkan anggaran yang harus dicairkan di Sending Instruction (SI).
Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi mengatakan, setelah melalui proses di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), setiap sekolah harus memasukkan anggaran apa yang akan dicairkan dan telah tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Mulai dari kegiatan sekolah, pembelian fasilitas sekolah, termasuk gaji guru.
“Sudah banyak yang proses pencairan. Kan oleh sekolahnya harus meng-entry. Nggak hanya gaji, tapi kegiatan lain di sekolah yang tertuang dalam perencanaan juga,” kata Hanafi kepada Republika.co.id, Rabu (13/4/2022).
Hanafi menjelaskan, setelah disahkan RKAS kemudian disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lalu diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di BKAD Kota Bogor. “Setelah disahkan baru mereka mengusulkan dengan cara meng-entry tiap sekolah. Kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran, sudah bukan di Disdik lagi. Langsung di sekolah,” jelasnya.
Melihat kondisi ini, Hanafi berharap tahun depan tidak ada kejadian serupa. Pihaknya sudah merencanakan menggunakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklak) yang sudah ada. Namun, bila ada perubahan kebijakan yang datang lebih cepat, Disdik Kota Bogor akan menyesuaikan.
“Minimal jangan sampai terjadi keterlambatan yang sudah-sudah. Jadi untuk 2023 nanti pakai juknis 2022. Kalau 2023 ada keluar perubahan kebijakan kita menyesuaiakan,” kata dia.
Sumber: Republika