Kamis, 25/04/2024 - 16:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Gaji Guru Honorer Kota Bogor Mulai Proses Pencairan

ADVERTISEMENTS

Pencairan setelah sekolah memasukkan anggaran yang harus dicairkan di sistem.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

BOGOR — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bogor telah menindaklanjuti perihal gaji 486 guru honorer tingkat SD dan SMP yang sempat tersendat. Saat ini, beberapa sekolah sudah mulai masuk proses pencairan, setelah melakukan entry atau memasukkan anggaran yang harus dicairkan di Sending Instruction (SI).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Kepala Disdik Kota Bogor, Hanafi mengatakan, setelah melalui proses di Badan Keuangan Aset Daerah (BKAD), setiap sekolah harus memasukkan anggaran apa yang akan dicairkan dan telah tertuang dalam Rencana Kerja Anggaran Sekolah (RKAS). Mulai dari kegiatan sekolah, pembelian fasilitas sekolah, termasuk gaji guru.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024

“Sudah banyak yang proses pencairan. Kan oleh sekolahnya harus meng-entry. Nggak hanya gaji, tapi kegiatan lain di sekolah yang tertuang dalam perencanaan juga,” kata Hanafi kepada Republika.co.id, Rabu (13/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Hanafi menjelaskan, setelah disahkan RKAS kemudian disampaikan ke Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), lalu diinput ke Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) di BKAD Kota Bogor. “Setelah disahkan baru mereka mengusulkan dengan cara meng-entry tiap sekolah. Kepala sekolah sebagai kuasa pengguna anggaran, sudah bukan di Disdik lagi. Langsung di sekolah,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Menhub: 1.236 Penerbangan Layani Penumpang di Puncak Arus Mudik

Melihat kondisi ini, Hanafi berharap tahun depan tidak ada kejadian serupa. Pihaknya sudah merencanakan menggunakan petunjuk teknis dan petunjuk pelaksanaan (juknis-juklak) yang sudah ada. Namun, bila ada perubahan kebijakan yang datang lebih cepat, Disdik Kota Bogor akan menyesuaikan.

“Minimal jangan sampai terjadi keterlambatan yang sudah-sudah. Jadi untuk 2023 nanti pakai juknis 2022. Kalau 2023 ada keluar perubahan kebijakan kita menyesuaiakan,” kata dia.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi