Sabtu, 20/04/2024 - 10:44 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Guru Besar UMS: Perppu Cipta Kerja Selamatkan Putusan MK

ADVERTISEMENTS

Prof Aidul mendukung Jokowi mengeluarkan Perppu Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Aidul Fitriciada Azhari menilai, peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) yang diterbitkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) justru menyelamatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengamanatkan mempertahankan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Perppu menyelamatkan putusan MK yang mengamanatkan mempertahankan UU Ciptaker berdasarkan tujuan strategis UU a quo,” kata Aidul dalam diskusi ‘Menakar Konstitusionalitas Perppu Cipta Kerja’ di Jakarta, Sabtu (7/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Dia menjelaskan, pertimbangan hukum dari putusan MK 91/PUU-XVIII/2020, yaitu mahkamah menentukan UU Nomor 11 Tahun 2020 dinyatakan secara inkonstitusional secara bersyarat. Sehingga perppu mengisi kekosongan atas putusan MK tersebut.

Berita Lainnya:
29.608 Siswa Lulus SNBP PTN Vokasi, Paling Banyak Masuk Politeknik Negeri Malang

“Dikarenakan mahkamah harus menyeimbangkan antara syarat pembentukan sebuah undang-undang yang harus dipenuhi sebagai syarat formil guna mendapatkan undang-undang yang memenuhi unsur kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan,” kata mantan ketua Komisi Yudisial (KY) tersebut.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kemudian, sambung dia, MK di samping itu, juga harus mempertimbangkan tujuan strategis dari dibentuknya UU tersebut. “Saya rasa (Perppu) menyelamatkan Undang-Undang Cipta Kerja karena sudah diamanatkan oleh keputusan MK yaitu perbaikan selama 2 tahun untuk mempertahankan nilai-nilai strategis, tujuan strategis dari Undang-undang Ciptaker ini,” kata Aidul.

Dia mengatakan, sebenarnya UU Cipta Kerja merupakan amanat MK sendiri. Hanya saja, UU tersebut harus memenuhi syarat pembentukan UU, dan hal itu harus dipenuhi usai terbitnya putusan MK 91/PUU-XVIII/2020 yakni dengan memperbaiki dari UU tersebut.

Berita Lainnya:
Gerindra Lampung Minta PSU 10 TPS di 3 Kabupaten/Kota

“Nah permasalahannya DPR belum menunjukkan kinerja untuk menyelesaikan kewajiban membuat memperbaiki Undang-undang Cipta Kerja ini. Dan itu diambil alih oleh presiden,” kata Aidul.

Langkah yang diambil Jokowi, menurut Aidul, lebih baik jika dibandingkan membiarkan proses berjalan begitu saja tanpa kejelasan dari DPR. “Sementara situasi DPR juga menghadapi tahun politik yang membuat pecah konsentrasi antara pemilu dan kewajiban legislatifnya, maka tidak ada pilihan, bagi Pak Jokowi untuk membuat perppu ini,” ujarnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi