Rabu, 24/04/2024 - 21:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hate Speech ke Warga Papua, Pemilik Akun Tiktok @presiden_ono_niha Ditangkap

ADVERTISEMENTS

Tersangka ujaran kebencian AB (30 tahun) diringkus Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri di Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap seorang laki-laki berinisial AB (30 tahun), selaku pemilik akun Tiktok @presiden_ono_niha terkait dengan ujaran kebencian (hatespeech). AB diduga mengunggah video yang bermuatan SARA terhadap masyarakat Papua.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“(Tersangka AB) mengunggah konten video yang dapat menimbulkan rasa kebencian terhadap aksi yang dilakukan oleh pendukung Lukas Enembe pada saat pelaksanaan penjemputan dan pemakamanan Lukas Enembe di Papua,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Himawan Bayu Aji dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (2/1/2024).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Polisi Amankan 19 Anggota Geng Motor di Semarang

Menurut Himawan, tersangka AB ditangkap di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat pada Sabtu (30/12/2023) pukul 21.30 WIB. Dalam penangkapan itu, polisi turut menyita satu unit ponsel, wig, kaus, blazer, dan kacamata yang digunakan oleh tersangka didalam videonya.

ADVERTISEMENTS

AB yang kepalanya botak selama ini tampil menggunakan wig alias rambut palsu ketika tampil di Tiktok. Tersangka AB juga pernah menyindir aksi penggalangan dana untuk warga Palestina. Dia pernah membuat konten menyatakan siap menyaksikan agar rudal Israel menghancurkan Hamas atau Palestina.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Akibat perbuatannya, tersangka AB dijerat dengan Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 16 juncto Pasal 4 huruf B angka 2 dan 2 UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis dan/atau Pasal 156 KUHP.

Berita Lainnya:
Soal Server Sirekap Disimpan di Luar Negri, Saksi KPU Bilang Itu Tidak Benar

“Proses hukum ini adalah wujud komitmen Siber Polri dalam menjaga ruang siber dari konten negatif yang berpotensi merusak persatuan bangsa,” ucap Himawan

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menyampakan akan terus bekerja sama baik dengan Kementerian atau Lembaga maupun penggiat media sosial. Hal itu dilakukan untuk meningkatkan literasi digital masyarakat agar terhindar dari hoaks, misinformasi hingga ujaran kebencian, serta meningkatkan konten-konten positif di ruang siber.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi