Jumat, 26/04/2024 - 06:41 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hati-hati, 21 Fintech Punya Kredit Macet

ADVERTISEMENTS

Sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech alami kredit macet.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA—Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono mengatakan sampai akhir 2022 terdapat 21 fintech peer to peer lending dengan tingkat wanprestasi (TWP) pengembalian pinjaman 90 hari atau kredit macet di atas 5 persen. Jumlah ini menurun dari sebelumnya 22 fintech yang memiliki kredit macet di atas 5 persen.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

”Dalam Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, kita akan melakukan supervisory action. Kita lihat tidak hanya TWP-nya saja, tapi juga ekuitas, kondisi perusahaan, dan operasionalnya seperti apa,” katanya dalam konferensi pers daring yang dipantau di Jakarta, Senin.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Survei Indikator: Mayoritas Masyarakat Percaya Putusan MK Adil, Kecuali Etnis Minang

Menurut dia, apabila beberapa indikator lain menunjukkan suatu fintech peer to peer lending tidak bisa melanjutkan kegiatan operasionalnya, OJK akan melakukan penindakan secara tegas.

ADVERTISEMENTS

Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022, fintech peer to peer lending juga diharuskan secara bertahap memenuhi ketentuan ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar pada 4 Juli 2023.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
OJK Ungkap Indeks Literasi dan Inklusi Keuangan Syariah Meningkat

Adapun saat ini sebanyak 17 fintech masih belum memenuhi batas minimal tersebut. ”Mereka masih ada waktu, karena sesuai POJK tersebut, pemenuhan ekuitas Rp2,5 miliar harus tercapai pada 4 Juli 2023,” katanya.

Dalam peraturan yang sama, fintech peer to peer lending juga diminta memiliki ekuitas minimal Rp7,5 miliar pada 4 Juli 2024 dan Rp12,5 miliar pada 4 Juli 2025. “Itu jadwal yang kami berikan bagi fintech peer to peer lending,” katanya.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi