Jumat, 19/04/2024 - 16:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

HRS Anggap Munarman Korban Fitnah Keji: Tidak Satu Hari Pun Pantas Dihukum Penjara

ADVERTISEMENTS

Mantan petinggi Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab menanggapi vonis hakim terhadap Munarman. Menurut Rizieq Shihab seharusnya Munarman tidak divonis hukuman penjara dalam kasus terorisme.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Rizieq menilai tuduhan yang ditujukan kepada Munarman merupakan fitnah keji.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“HRS mengatakan sama seperti kami, bahwa beliau (Munarman) tidak satu hari pun pantas dihukum dan ini adalah fitnah yang keji dari rezim ini,” kata kuasa hukum Munarman, Azis Yanuar kepada wartawan usai sidang vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Rabu (6/4/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut Azis, Rizieq Shihab menyesalkan apa yang dihadapi Munarman sejak diproses hukum dalam kasus terorisme. Rizieq mendoakan yang terbaik untuk Munarman dan keluarga dalam menghadapi proses hukum.

Berita Lainnya:
Ini Sektor Korupsi Paling Ekstrem Menurut Ketua KPK

“Beliau sangat menyesalkan dan mendoakan Pak Munarman yang terbaik, sabar dan keluarganya semuanya dan seluruh rekan-rekannya,” ucap Azis.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman dalam perkara tindak pidana terorisme yang menjeratnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 3 tahun,” kata majelis hakim PN Jakarta Timur saat membacakan vonis terhadap terdakwa Munarman di Jakarta, Rabu.

Berita Lainnya:
Sempat Berikan Private Jet ke Anak, Ini Profil Harvey Moeis Suami Sandra Dewi, Tersangka Kasus Timah

Pada sidang tersebut, majelis menyatakan terdakwa Munarman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana terorisme.

Vonis tersebut jauh lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang sebelumnya, yakni 8 tahun penjara.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Munarman 8 tahun kurungan penjara. JPU menilai Munarman terbukti telah melakukan pemufakatan jahat, persiapan, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan aksi terorisme.

Munarman telah melanggar Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi