Rabu, 24/04/2024 - 07:34 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imam Nahrawi Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin Bandung

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH –Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi, terpidana kasus korupsi, mendapatkan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Kota Bandung.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Sukamiskin Medi Oktaviansyah mengatakan, mantan Menpora itu bebas dengan status bersyarat. Imam Nahrawi masih harus wajib lapor hingga 5 Juli 2027.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

”Jadi setelah proses pembebasan bersyarat ini yang bersangkutan wajib lapor ke Bapas Kelas I Bandung sampai dengan 5 Juli 2027. Jadi selama itu yang bersangkutan wajib melaporkan diri ke Bapas,” kata Medi seperti dilansir dari Antara, Sabtu (2/3).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Medi memastikan, pemberian bebas bersyarat kepada Nahrawi sudah sesuai dengan aturan. Yang bersangkutan telah menjalani dua pertiga masa pidana dari total pidana penjara tujuh tahun. Dia menambahkan, Imam Nahrawi dinilai sudah berkelakuan baik selama berada di lapas dan sudah membayar uang pengganti.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
TPA Sarimukti Berhenti Beroperasi di Hari Lebaran 1445 Hijriah

”Selain sudah menjalani dua pertiga, yang bersangkutan juga memenuhi syarat berkelakuan baik dan juga telah mengikuti program di Lapas Kelas I Sukamiskin,” ujar Medi Oktaviansyah.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Selain itu, lanjut Medi, Imam Nahrawi memperoleh total remisi sebanyak tujuh bulan 15 hari, sebelum bebas bersyarat yang terdiri atas remisi khusus, remisi umum, dan remisi tambahan.

Berita Lainnya:
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Yakin MK Diskualifikasi Prabowo-Gibran, Kubu AMIN Pede Menangkan Sidang MK

”Dari selama menjalani di sini, Pak Imam sudah memperoleh remisi sebanyak 7 bulan 15 hari,” terang Medi Oktaviansyah.

Imam Nahrawi tersandung kasus perkara suap terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak. Dia kemudian divonis tujuh tahun penjara pada 2020.

Selain hukuman penjara, Imam juga harus membayar denda Rp 400 juta dan harus membayar uang pengganti Rp 19.154.203.882. Selain itu, pada putusan vonis diberikan, terdapat hukuman tambahan terhadap Imam Nahrawi berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun sejak selesai menjalani masa pidana pokok.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi