Sabtu, 20/04/2024 - 05:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ingkar Janji Sambo di Antara Pengakuan Langsung Bharada E kepada Kapolri

ADVERTISEMENTS

Bharada E memberikan keterangan langsung kepada Kapolri terkait kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

oleh Bambang Noroyono

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Kapolri Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer (RE) yang sudah melihat Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) terkapar bersimbah darah ditembak Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo (FS). Hal itu diungkapkan Kapolri dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

ADVERTISEMENTS


Menurut Sigit, peristiwa itu RE ceritakan kepada dirinya langsung sebagai pengakuan atas peran Ferdy Sambo dan tersangka lain dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di rumah dinas kompleks Polri, di Duren Tiga 46, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022) lalu. Kapolri mengakui ada perubahan keterangan RE dalam dua kali pemeriksaan awal.


Saat ditetapkan tersangka, RE masih dalam pengakuan bahwa dirinya yang membunuh Brigadir J dengan tembakan senjata api. Namun, pada Jumat (5/8/2022), proses pemeriksaan terhadap tersangka RE, mengarah ke pengakuan lain.


“Yang bersangkutan saat itu menyampaikan perubahan terkait dengan pengakuan sebelumnya,” ujar Kapolri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Dari pengakuan barunya, kata Kapolri, RE menceritakan kepada penyidik Bareskrim, dan Tim Gabungan Khusus, bahwa dirinya memang melakukan penembakan. Tetapi, atas dasar perintah dari Irjen Sambo.


Menurut Kapolri, sebelum RE melakukan penembakan, ia sudah melihat Brigadir J terkapar bersimpah darah. Sementara di dekat Brigadir J yang sudah terkapar itu, ada Irjen Sambo yang sedang memegang senjata api kedinasan milik Bripka Ricky Rizal (RR).

Berita Lainnya:
Jakarta Diguyur Hujan, Dua RT dan Satu Ruas Jalan Tergenang


“Saudara RE menyampaikan bahwa, melihat almarhum Joshua (J) terkapar bersimpah darah. Dan saudara FS, berdiri di depannya (J), dengan memegang senjata api, lalu diserahkan kepada RE untuk melakukan penembakan,” kata Sigit.


Menurut Kapolri, ia mendapatkan pengakuan RE itu dari laporan pemeriksaan yang dilakukan Dirtitpidum Bareskrim, bersama Timsus. Tetapi, Sigit mengaku belum yakin dengan pelaporan tim penyidikan tersebut. Sebab itu, kata Sigit, ia memerintah Timsus, dan Bareskrim untuk menghadapkan Bharada RE kepadanya.


“Saat itu, Timsus saya minta menghadap, dengan membawa saudara Richard (RE) secara langsung kepada saya. Dan saya tanyakan kenapa yang bersangkutan mengubah pengakuan, dari yang sebelumnya,” ujar Kapolri.


Kapolri mengatakan, dalam penjelasannya, RE menyampaikan fakta kronologi sebenarnya atas pembunuhan tersebut, lantaran Irjen Sambo ingkar janji. Tersangka RE, kata Kapolri, sebelum pengakuan 5 Agustus itu, dijanjikan dan mendapat jaminan dari Irjen Sambo, bahwa kasus kematian Brigadir J, tak akan terungkap, dan akan dihentikan kasusnya jika sampai ke level penyidikan.


Pun, kata Kapolri, tersangka RE mendapatkan jaminan dari Irjen Sambo, bahwa dirinya, tak bakal menjadi tersangka, dan tak bakal dijerat hukum. 


“Namun faktanya, saudara Richard (RE), tetap menjadi tersangka,” ujar Kapolri.

Berita Lainnya:
Otto Hasibuan: Gugatan Anies-Imin dan Ganjar-Mahfud Salah Kamar


Lantaran ingkar janji Ferdy Sambo, kata Kapolri, tersangka Bharada RE, pun memberikan pengakuan-pengakuan lain tentang fakta kronologi yang sebenarnya dan siapa-siapa yang terlibat dalam pembunuhan Brigadir J. Bahara RE pun sampai akhirnya memutuskan untuk tak bersedia bertemu dengan Fedy Sambo dan tim pengacara yang ditunjuk FS untuknya. 


“Dari keterangan RE ini juga, saya meminta untuk saudara FS dijemput, dan untuk dilakukan penempatan khusus (ditahan) di Mako Brimob,” terang Kapolri.


Kapolri menambahkan, saat ini sudah lima orang menjadi tersangka dalam penyidikan kasus kematian Brigadir J. Selain menetapkan Bharada RE sebagai tersangka, pada Ahad (7/8/2022), penyidik juga menetapkan Bripka RR sebagai tersangka.


Menyusul pada Selasa (9/8/2022), Irjen Sambo, bersama pembantunya, Kuwat Maruf pun ditetapkan tersangka. Selanjutnya pada Jumat (19/8/2022), tim penyidik juga turut menetapkan Putri Candrawathi Sambo, istri dari Irjen Sambo sebagai tersangka.


Kelima tersangka itu, dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. Sangkaan tersebut, terkait denga ancaman hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau minimal 20 tahun penjara, atas perbutan merencanakan pembunuhan, subsider pembunuhan, juncto turut serta melakukan pembunuhan, dan memberikan sarana untuk melakukan kejahatan penghilangan nyawa orang lain.


 

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi