Sabtu, 20/04/2024 - 12:45 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Investor Asal China jadi DPO kasus Pemalsuan Dokumen Pabrik Nikel, Bagi Hasil Tidak Dibayarkan

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan satu dari tiga tersangka dugaan pemalsuan dan penggelapan PT FBLN masuk Daftar Pencarian Orang (DPO). Dia adalah WNA asal China berinisial WY.Sementara dua tersangka lainnya adalah CZ dan LM yang sama-sama berstatus WNA. Penyidik Bareskrim telah melayangkan dua kali surat panggilan kepada tiga tersangka tapi mangkir tanpa alasan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Pengacara korban CC, Togi Pangaribuan menjelaskan, sesuai keterangan yang ia dapat, WY posisinya berada di China.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Turki Batasi Ekspor, Israel Mengadu ke AS

“Ketiga WNA asal China tersebut merupakan direksi dan komisaris yang ditunjuk oleh ZH Group sebagai pemegang saham mayoritas di PT FBLN,” kata Togi dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/2).

ADVERTISEMENTS

Menurutnya, ZH Group dan PT FBLN memiliki kewajiban kepada pemegang saham minoritas berupa pembayaran kewajiban bagi hasil penjualan bijih nikel. Kewajiban ini tertuang dalam perjanjian jual beli saham PT FBLN sejak ZH Group menjadi pemegang saham tahun 2011.  

Sejak 2013 hingga kini, kewajiban tersebut diklaim selalu ditangguhkan dengan berbagai alasan.

Berita Lainnya:
Kebakaran Hebat di Langsa, Tiga Unit Damkar dan Water Cannon Dikerahkan

“Alih-alih membayar kewajiban, ZH Group melalui para pegawainya yang ditempatkan di Indonesia memberi berbagai macam alasan, utamanya bahwa ada utang sangat besar dari pemegang saham minoritasnya,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Pada Maret 2022, ketiga tersangka kemudian menyampaikan dokumen utang piutang yang diduga palsu. Penggunaan dokumen ini kemudian dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Desember 2022.

Akhirnya setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan, pada 8 Desember 2023, WY, CZ, dan LM ditetapkan sebagai tersangka.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi