Jumat, 19/04/2024 - 00:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Agung: Aduan Terkait Mafia Tanah tak Sedikit, Ada 641 Aduan

ADVERTISEMENTS

Ia mengatakan, pengaduan sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap kejaksaan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima 641 pengaduan terkait mafia tanah. Aduan itu dilayangkan oleh masyarakat di seluruh wilayah Indonesia melalui sarana aduan khusus (hotline) selama periode Januari hingga 5 Desember 2022.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jumlah ini bukan jumlah yang sedikit,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam kunjungan kerja virtual, yang disiarkan melalui siaran pers Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung di Jakarta, Rabu (28/12/2022).

ADVERTISEMENTS

Menindaklanjuti aduan masyarakat itu, Burhanuddin menginstruksi kepada anggota Satgas Mafia Tanah Kejaksaan yang ada di Bidang Intelijen untuk bekerja secara maksimal dengan menyusut target yang jelas, memetakan permasalahan, dan menyajikan masukan serta dampak atau manfaat dalam pemberantasan mafia tanah. Karena, kata dia, masalah mafia tanah memiliki kompleksitas, sehingga dalam penanganannya harus dilakukan dengan teliti dan kehati-hatian serta bebas dari intervensi pihak manapun.

Berita Lainnya:
Kejagung akan Lelang 4 Apartemen Hasil Rampasan Negara Kasus Korupsi ASABRI

Ia mengingatkan pengaduan masyarakat sebagai bukti kepercayaan masyarakat terhadap Kejaksaan yang harus dijaga oleh seluruh insan Adhyaksa. “Satu hal yang penting, laporan pengaduan masyarakat sedianya menitipkan kepercayaan kepada Kejaksaan dalam memperjuangkan hak atas tanah mereka kepada jaksa, sehingga jangan sampai kepercayaan itu disia-siakan!” kata Burhanuddin.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Kejaksaan Agung meluncurkan hotline mafia tanah sejak pertengahan November 2021 untuk menampung dan memudahkan masyarakat mengadukan permasalahan hukum yang terindikasi menjadi korban mafia tanah. Dalam kesempatan itu, Burhanuddin yang mengingatkan seluruh jajaran Bidang Intelijen Kejaksaan terkait kontestasi dan tahapan pesta demokrasi yang sudah di depan mata.

Berita Lainnya:
Bos Besar Herlina Lim dan Harvey Moeis Kabur ke Luar Negeri? Kejagung Bungkam

Bidang intelijen dituntut lebih aktif dalam pengawasan multimedia dengan menyaring berita-berita hoaks atau bohong. Karena berpotensi menimbulkan konfik yang akan mengganggu keseimbangan jalannya pemerintahan dan pelaksanaan kebijakan pemerintah.

Terlebih, lanjut dia, kewenangan ini secara eksplisit tercantum dalam Pasal 30C huruf e Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan. Burhanuddin juga mengingatkan tantang global yang akan dihadapi Bangsa Indonesia, seperti ancaman resesi ekonomi global, serta kondisi Indonesia yang sedang berupaya bangkit dari dampak pandemi Covid-19.

“Saya instruksikan kepada Satuan Tugas Pengamanan Investasi untuk segera melakukan koordinasi dan bersinergi dengan kementerian/lembaga untuk menciptakan suasana kondusif dan mendukung kemudahan berusaha dalam percepatan Pembangunan Ekonomi Nasional,” kata Burhanuddin.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi