Rabu, 24/04/2024 - 06:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ketua KPK: Caleg Eks Koruptor Harus Umumkan Status Hukumnya

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri menyebut, para eks narapidana kasus rasuah yang akan maju sebagai calon legislatif (caleg) harus mengumumkan status hukum mereka. Menurut dia, hal ini perlu dilakukan agar menjadi pengetahuan bagi masyarakat sebelum menentukan pilihan saat Pileg 2024 mendatang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

“Seorang mantan terpidana sebagaimana dimaksud harus menyatakan dan mengumumkan status hukum dirinya dan dengan demikian publik menjadi tahu status caleg,” kata Firli dalam keterangan tertulisnya, Kamis (31/8/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Firli mengatakan, tidak ada aturan yang melarang para eks napi korupsi untuk kembali terjun dalam dunia politik, selama mereka sudah menjalankan hukumannya. Namun, ia mengingatkan ada sejumlah kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai peraturan. Salah satunya, yakni membuat pemberitahuan melalui media massa bahwa mereka pernah terjerat kasus dan telah selesai menjalani pidana. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Imbas Kecelakaan Adu Banteng di KM 58, Contraflow di Tol Jakarta-Cikampek Ditiadakan

“Pernyataan dan pengumuman caleg sebagai mantan terpidana kepada publik dapat dijadikan pertimbangan bagi pemilih untuk menentukan pilihan dalam pemilu,” jelas Firli.

ADVERTISEMENTS

Di samping itu, Firli juga berharap agar masyarakat mencoblos caleg yang memiliki integritas. Sebab, jelas dia, nasib Indonesia ke depannya bergantung pada pemilihan itu.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Yang dibutuhkan adalah calon-calon pemimpin yang jujur dan berintegritas. Di sinilah menjadi penting kemudian bagi masyarakat, tidak hanya bertindak sebagai pemilih saja namun juga turut mengawasi pelaksanaan pemilu,” ungkap dia.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) kembali menemukan koruptor yang menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Pemilu 2024. Kali ini, ICW mendapati 24 eks terpidana kasus korupsi diusung oleh sejumlah partai politik menjadi bacaleg DPRD provinsi dan kabupaten/kota. 

Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengatakan, pihaknya terpaksa menganalisa ribuan nama bacaleg DPRD karena KPU RI saat ini tak kunjung merilis data bacaleg DPRD Pemilu 2024 yang merupakan eks terpidana kasus korupsi. Padahal, informasi kejahatan masa lalu para caleg itu merupakan hak pemilih.

Berita Lainnya:
Yusril: Kalau DPR Mau Angket, Harus Pilpres dan Pileg Sekaligus

“Ada kesan yang timbul di tengah masyarakat bahwa penyelenggara pemilu sengaja ingin menutupi sekaligus melindungi mantan terpidana korupsi tersebut dari pantauan masyarakat,” kata Kurnia lewat siaran persnya, Senin (28/8/2023). 

Karena itu, kata dia, ICW mendesak KPU RI untuk tidak lagi melindungi mantan terpidana korupsi dan segera mengumumkan secara terbuka kepada masyarakat. Sebagai catatan, KPU RI sejauh ini baru mengumumkan nama-nama eks terpidana yang jadi bacaleg DPR dan DPD. 

ICW sebelumnya mendapati sembilan koruptor maju sebagai bacaleg DPR dan enam koruptor terdaftar sebagai calon anggota DPD. Untuk bacaleg DPR, lima koruptor di antaranya diusung oleh Partai Nasdem.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi