Sabtu, 20/04/2024 - 09:02 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Komisi III DPR RI Minta KY Awasi Hakim tak Profesional

ADVERTISEMENTS

Komisi 3 DPR mendapatkan informasi ada tiga hakim dilaporkan ke KY.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Komisi 3 DPR meminta Komisi Yudisial mengawasi hakim yang bekerja tidak professional. Hal tersebut dimaksudkan untuk memberikan rambu dan menjadikan para hakim selalu terawasi dengan baik. Dengan begitu mereka terdorong untuk selalu bekerja dengan baik

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Jika masyarakat menemukan ada hakim yang tak wajar, maka laporkan saja ke KY,” ungkap anggota Komisi III DPR dari Demokrat Hinca Panjaitan di Jakarta pada Rabu (12/1/2023).

ADVERTISEMENTS

Pihaknya mendapatkan informasi ada tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Simalungun dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY). Mereka adalah Aries Kata Ginting, Dessy Deria Elisabet Ginting, dan Yudi Dharma. Ketiga hakim itu dilaporkan ke KY oleh pelapor Sahat M karena diduga tidak profesional sehingga diduga menggelar peradilan sesat.

Berita Lainnya:
Komisi Yudisial Catatkan 52 Laporan Perkara Pidana Pemilu 2024

“Jika ada masyarakat pencari keadilan merasakan tidak pas tempat pengaduannya, memang ke KY,” sambung Hinca.

Politisi Demokrat ini meminta KY segera menindaklanjuti pelaporan tersebut dan secara transparan memprosesnya. Pelapor harus menyampaikan bukti yang diperlukan oleh tim di KY. “Supaya tidak ada fitnah,” ujar Hinca.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Hal senada juga diungkapkan anggota Komisi III DPR RI Santoso. Menurut Santoso, langkah pelapor yang melaporkan tiga hakim ke KY itu sudah tepat. “Masyarakat memiliki hak untuk melaporkan hakim jika dinilai melakukan pelanggaran kode etik,” terang Santoso saat dihubungi wartawan, Selasa (10/1/2023).

Berita Lainnya:
Kejagung Terus Selidiki Keterlibatan Pihak Lain dalam Kasus Korupsi Timah

Bahkan, apabila terbukti bersalah, menurut Santoso, sanksi yang bisa dijatuhkan terhadap hakim ialah pemberhentian. “Sanksi yang dijatuhkan (pemberhentian),” tutup Santoso. 

Pelapor bernama Sahat M melaporkan tiga hakim PN Simalungun ke KY pada Selasa (29/11/2022). Ketiga hakim tersebut dilaporkan ke KY karena diduga tidak profesional sehingga menggelar peradilan sesat.

Saat ini, di website Komisi Yudisial, pelaporan.komisiyudisial.go.id, status laporan tersebut sudah dalam tahap Pemeriksaan. Stasus Pemeriksaan di website itu merupakan kelanjutan dari tahapan Verifikasi pada 21 Desember 2022 dan per 3 Januari 2023 sudah berkembang menjadi Pemeriksaan.

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi