Sabtu, 20/04/2024 - 07:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Korupsi BTS, Kuasa Hukum PT BUP Sebut Keterlibaan Yusrizki adalah Pribadi

ADVERTISEMENTS

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Muhammad Yusrizki (MY atau YUS) sebagai tersangka dalam lanjutan penyidikan kasus korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — PT Basis Utama Prima (BUP) membantah dengan tegas keterlibatan dalam kasus Base Transceiver Station (BTS) Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo). Keterlibatan Yusrizki dalam kasus ini disebut sebagai tindakan pribadi bukan PT BUP.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kuasa hukum PT BUP, Yanuar P. Wasesa, mengatakan, PT BUP sama sekali tidak pernah mengikuti tender BTS apalagi sampai memenangkan tender pengadaan barang untuk proyek BTS. “Bagaimana mungkin BUP menikmati keuntungan dari proyek tersebut? Kami bisa memastikan PT BUP tidak tahu – menahu terkait proses pembahasan proyek tersebut,” kata Yanuar dalam siaran pers, Kamis (22/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Connie Bandingkan Jokowi dengan Hitler: Demokrasi Terpilihnya kemudian Melahirkan Absolutism

PT BUP sebagai satu entitas badan hukum bisnis, menurut Yanuar, sangat menghormati  dan mendukung proses penegakan hukum yang tengah dijalankan oleh negara melalui Kejaksaan Agung. “Kami percaya penuh bahwa Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses penegakan hukum selalu mengedepankan due process of Law atau proses hukum yang sesuai dengan Ketentuan Perundang – undangan yang berlaku,” ungkapnya.

Berita Lainnya:
Heboh Habib Rizieq Menikah Lagi Besok, Siapa Calon Istrinya?

Dikatakan Yanuar, Kejaksaan Agung dalam melakukan penegakan hukum, dalam proses penyidikan yang kemudian berlanjut pada penuntutan selalu berdasarkan pada fakta – fakta atau bukti – bukti yang ada.

 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, kata dia, PT BUP sangat menyesalkan keterlibatan Muhammad  Yusrizki dalam kasus proyek BTS dalam kapasitasnya sebagai pribadi. “Tidak ada pihak lain di dalam PT BUP yang mengetahui proyek BTS tersebut,” kata  Yanuar.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi