Sabtu, 20/04/2024 - 07:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kronologis Belasan Oknum TNI Keroyok 4 Warga di Depan Polres Jakarta Pusat, Diduga Bermotif Dendam

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Sejumlah oknum prajurit TNI terlibat aksi pengeroyokan terhadap empat warga sipil hingga terkapar di depan Polres Metro Jakarta Pusat pada Kamis (28/3/2024) dini hari.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Keempat korban adalah, Abdullah (26), warga Kabupaten Bogor yang berprofesi sebagai buruh harian lepas, Mamih (42), warga Balaraja, Hasan (32), warga Cirebon yang juga berprofesi sebagai buruh harian lepas, dan Syefri Wahyudi (25) warga Cirebon.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Benar tadi malam Kamis 28 Maret 2024 sekitar pukul 01.00 tiba-tiba di jalan raya depan Polres Jakpus tergeletak 4 orang dalam kondisi terluka,” kata kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Susatyo Purnomo Condro kepada wartawan, Kamis (28/3/2024).

ADVERTISEMENTS

Susatyo menjelaskan insiden pengeroyokan itu dipicu dari aksi pengeroyokan terhadap prajurit TNI bernama Prada Lukman yang terjadi sebelumnya di Pasar Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (27/3/2024) sekira pukul 01.00 WIB.

“Perkara tadi malam tidak terlepas dari kejadian pada Rabu 27 Maret 2024 sekitar 01.00 WIB. Terjadi pengeroyokan terhadap Prada Lukman yang dilakukan sekelompok orang di TKP Pasar Cikini,” jelasnya.

Berita Lainnya:
Habib Bahar bin Smith Yakin Praka Supriyadi Sang Murid Kesayangan Dibunuh, Tegas Minta Polri Lakukan Hal Ini

Peristiwa pengeroyokan kepada Prada Lukman ini sebelumnya sudah dilaporkan ke Polsek Menteng hingga menangkap satu pelaku pengeroyokan.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

“Datang melakukan evakuasi pada korban Prada Lukman untuk dibawa ke RS sekaligus menangkap 1 orang pelaku atas nama Odi,” ungkapnya.

Adapun penyebab Prada Lukman dikeroyok karena ada salah satu pedagang di Pasar Cikini yang juga mempunyai anak anggota TNI terlibat perselisihan.

“Kebetulan ada pedagang yang memiliki anak seorang TNI, kemudian bersama Prada Lukman ini datang ke rumahnya Odi, kemudian terjadi cekcok mulut, diteriaki maling akhirnya warga keluar, melakukan pengeroyokan (terhadap Prada Lukman),” ujarnya.

Setelah diselidiki, total dua orang warga sipil yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap Prada Lukman.

“Sehingga total tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan, pertama Odi Rohadi, perannya memprovokasi, meneriakkan maling, kemudian membawa ke rumah kosong,” tutur Susatyo.

“Kemudian Fazli ini perannya membawa tali karena Prada Lukman diikat. Kemudian Maulana, perannya melakukan pemukulan,” sambungnya.

Diduga Aksi Balas Dendam

Atas pengeroyokan ke Prada Lukman, sejumlah prajurit TNI mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat untuk memastikan tersangka pengeroyokan ditangani dengan serius.

Berita Lainnya:
Pengamat Sebut Hak Angket Kian Lemah Usai Puan Ngaku tak Ada Instruksi PDIP

Namun, karena semakin banyak prajurit TNI yang datang, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat lantas menghubungi Garnisun untuk membantu memberikan pengertian.

“Setelah pulang, tiba-tiba sekitar pukul 01.00 WIB, diletakan di depan Polres dalam kondisi terluka akibat pemukulan atas empat korban. Jadi setelah melakukan pemukulan, kami segera mengevakuasi korban ke RS Hermina Kemayoran,” jelasnya.

Belasan Oknum TNI Ditangkap

Komandan Polisi Militer Kodam Jaya Kolonel Cpm Irsyad Hamdie Bey Anwar menyebut sudah ada belasan prajuritnya yang ditangkap.

“Jumlah yang mengeroyok orang-orang ini, kita belum bisa tentukan. Tapi yang diamankan Pomdam ini ada 8 orang, ditambah mungkin sore ini lagi 6 orang. Nanti akan kita pisah-pisahkan apa terlibat langsung atau hanya ikut-ikutan,” jelasnya.

Irsyad memastikan sejumlah prajurit TNI juga telah diamankan dan saat ini masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Termasuk, mendalami motif mereka melakukannya di depan kantor kepolisian.

“Masih lakukan pemeriksaan. Hukum seberat-beratnya pasal penganiayaan, mungkin akan berpotensi dipecat,” imbuhnya

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi