Rabu, 24/04/2024 - 21:39 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Kualitas Udara Buruk, DLH DKI Belum Tegas Soal Sanksi Kendaraan tak Lolos Uji Emisi

ADVERTISEMENTS

Suasana gedung bertingkat yang terlihat samar karena polusi udara di Jakarta, Selasa (6/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menggencarkan uji emisi kendaraan sebagai upaya menekan polusi udara yang terjadi di Jakarta. Namun, hingga kini ihwal sanksi bagi kendaraan yang tidak lolos uji emisi belum sampai realisasi, melainkan baru sosialisasi.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

DKI Jakarta terpantau memiliki kualitas udara terburuk di dunia versi situs pemantau polusi udara IQAir. Tercatat pada Sabtu (17/6/2023) siang, tingkat polusi udara di Jakarta ranking 1 dunia dengan angka 154 warna merah yang artinya tidak sehat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kepala DLH DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan, pihaknya masih melakukan koordinasi dengan pihak Polda Metro Jaya mengenai pembahasan sanksi tersebut. Dia hanya menekankan bahwa pelaksanaan uji emisi dipastikan akan digelar secara rutin, meski sanksi masih bersifat sosialisasi.

ADVERTISEMENTS

“Kalau sanksi tilang kita masih koordinasi terus dengan Polda Metro Jaya. Bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan baru teguran dari pihak kami dan kepolisian. Untuk tilangnya memang kami baru di tahap sosialisasi terlebih dahulu, meningkatan kesadaran masyarakat, tapi kami berharap supaya kesadaran masyarakat tetap bisa tumbuh berkembang walaupun belum ada sanksi tilang,” tutur Asep di kawasan Jakarta Selatan, Sabtu (17/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Tim Hukum Amin Minta Menteri Jokowi Bersaksi di MK

Asep mengatakan, dalam menangani pencemaran udara, pihaknya terus berkoordinasi dengan pimpinan Direktorat Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPKL KLHK). Beleid mengenai hal tersebut tercantum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup bagi pemilik kendaraan yang belum uji emisi.

Sanksi yang akan diterima salah satunya adalah adanya denda tambahan saat hendak memperpanjang masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dengan kondisi belum adanya sanksi yang tegas, Asep berharap agar masyarakat yang memiliki kendaraan bisa sadar untuk menggunakan kendaraan yang lebih ramah lingkungan. Sehingga bisa memengaruhi kualitas udara di Jakarta.

Berita Lainnya:
Polisi Tangkap Sopir Grab Car Penganiaya dan Pengancam Wanita di Jakbar

Diakui oleh Asep bahwa sektor transportasi berkontribusi sekitar 67 persen terhadap polusi udara di Jakarta. “Ini menandakan bahwa memang sudah seharusnya warga Jakarta aware (sadar) terhadap kondisi kendaraannya baik itu menggunakan bahan bakar yang ramah lingkungan ataupun melakukan uji emisi secara rutin,” tutur dia.

Lebih lanjut, dia pun menyarankan agar masyarakat secara perlahan bisa beralih dari transportasi pribadi ke transportasi publik. Itu merupakan salah satu solusi yang esensial untuk bisa menekan polusi udara akibat kendaraan pribadi, sehingga lagi-lagi kesadaran masyarakat dinilai yang paling utama.

“Kalau memang dimungkinkan masyarakat pindah ke sarana transportasi publik karena memang sarana transportasi publik sudah cukup memadai,” kata dia.

 

 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi