Rabu, 24/04/2024 - 00:36 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

LPS Bayar Klaim Penjaminan Nasabah BPR Bagong Inti Marga

ADVERTISEMENTS

Nasabah diimbau tetap tenang agar tak menghambat pembayaran klaim penjaminan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga di Banyuwangi, Jawa Timur.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 2 Februari 2023.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto, dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis (2/2/2023).

ADVERTISEMENTS

LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 22 Juni 2023, sementara pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Asosiasi Dukung Aturan Impor Produk Elektronik

Kata Dimas, ini adalah pertama kalinya LPS menangani bank gagal setelah disahkannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. “Sesuai dengan Undang-Undang tersebut, LPS mulai masuk dalam proses penanganan bank ketika bank dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi (BDR) oleh OJK,” kata dia.

Setelah izin usaha PT BPR Bagong Inti Marga dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank. Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Bagong Inti Marga dilakukan oleh LPS.

Berita Lainnya:
KCIC Prediksi Terjadi Lonjakan Penumpang Kereta Cepat Hari Ini

Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Bagong Inti Marga atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Bagong Inti Marga. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Bagong Inti Marga dengan menghubungi tim likuidasi.

Nasabah PT BPR Bagong Inti Marga juga diimbau untuk tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

 

sumber : ANTARA

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi