Jumat, 19/04/2024 - 08:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MA Ajukan Delapan Nama Calon Hakim Ad Hoc HAM ke Presiden

ADVERTISEMENTS

Hakim adhoc HAM akan menyidangkan kasus Paniai pada Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) mengajukan delapan nama kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan menjadi hakim ad hoc pengadilan Hak Asasi Manusia (HAM). Delapan nama terpilih itu merupakan hasil seleksi yang digelar MA.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA Sobandi menyampaikan pihaknya saat ini tengah menyiapkan pengajuan calon hakim ad hoc HAM kepada Presiden. Ia belum bisa memastikan kapan pelantikan hakim ad hoc HAM terpilih. Ia memperkirakan pelantikan pada Agustus nanti.

ADVERTISEMENTS

“Pelantikan bergantung pada keluarnya Kepres dari Presiden, tapi MA berharap Kepres tersebut akan bisa segera ditandatangani mengingat urgensi agar pengadilan HAM segera bisa efektif,” kata Sobandi kepada dikutp HARIANACEH.co.id, Kamis (28/7/2022).

MA sebenarnya menargetkan perekrutan 12 hakim ad hoc HAM. Hanya saja, MA pada akhirnya memilih delapan orang saja karena merekalah yang dinilai memenuhi syarat dan standar yang telah ditetapkan.

“MA tidak mau memaksakan diri untuk merekrut calon hanya untuk memenuhi jumlah kuota dengan mengorbankan kualitas. Dengan komposisi sekarang di tiap tingkatan akan tersedia empat hakim ad hoc,” ujar Sobandi.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Moeldoko Sentil Narasi Pemanggilan Presiden oleh MK: Terlalu Berlebihan

Selain itu, Sobandi menjelaskan para hakim ad hoc HAM terpilih mulai mengikuti proses pendidikan dan pelatihan dengan tahap pembelajaran mandiri atau e-learning. Selanjutnya mereka akan masuk ke pembelajaran dalam kelas pada 1-8 Agustus 2022.

Pengajar yang dilibatkan bukan hanya pengajar-pengajar di Pusdiklat Mahkamah Agung, tetapi juga akademisi terkemuka dan praktisi nasional serta internasional. Diantaranya pakar hukum humaniter Widati Wulandari, Direktur Center for Human Rights & International Justice Stanford University Prof David Cohen, hakim pada International Tribunal for former Yugoslavia/ICTY Fausto Pocar dan pakar dari LeIP Zainal Abidin.

“Pelatihan yang disiapkan untuk hakim ad hoc Pengadilan HAM ini sangat komprehensif. Dibuat dalam segmen pembelajaran mandiri yang ketat selama 1 minggu, kemudian segmen kelas klasikal yang berisi sesi-sesi diskusi, bedah kasus, moot court, dan pembuatan putusan,” ucap Sobandi.

Tercatat, ada 188 orang yang menwp-signup.php sebagai calon hakim ad hoc HAM. Jumlah peserta yang dinyatakan lulus dari tahap seleksi administratif sebanyak 131 orang. Kemudian, hanya 33 peserta yang melampaui tahapan tes tertulis. Dari hasil seleksi tahap akhir, MA akhirnya menyimpulkan delapan nama hakim ad hoc terpilih. Jumlah ini terbilang meleset dari target MA yaitu 12 hakim ad hoc HAM.

Berita Lainnya:
Surati Presiden, Pegiat HAM Papua Minta Pemerintah Usut Kasus Penyiksaan di Papua

Hakim Ad Hoc HAM Tingkat Banding :

1. Mochamad Mahin (mantan hakim adhoc tipikor)

2. Fennny Cahyani (advokat)

3. Florentia Switi Andari (advokat)

4. Hendrik Dengah (akademisi)

Hakim Ad Hoc HAM Tingkat Pertama :

1. Siti Noor Laila (eks Komisioner Komnas HAM)

2. Robert Pasaribu (analis hukum BRIN)

3. Sofi Rahma Dewi (akademisi)

4. Anselmus Aldrin Rangga Masiku (advokat)

Para hakim ad hoc HAM terpilih akan menyidangkan kasus Paniai pada Agustus 2022 di Pengadilan Makassar. Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus, menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai terjadi 2014 lalu.

Tersangka IS dituding bertanggungjawab atas jatuhnya empat korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa demonstrasi di Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi