Rabu, 24/04/2024 - 12:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Makarim Ungkap Rencana Kerja Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran HAM Berat

ADVERTISEMENTS

Tengah dipersiapkan langkah-langkah kerja yang akan diambil oleh tim PPHAM.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

 JAKARTA — Prof Makarim Wibisono siap menjalankan tugas sebagai ketua tim Penyelesaian Non-yudisial Pelanggaran HAM (PPHAM). Ia tengah mempersiapkan langkah-langkah kerja yang akan diambil oleh tim PPHAM dalam waktu dekat ini. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA


Makarim menyampaikan langkah awal yang akan selenggarakan tim PPHAM yaitu Rapat Paripurna pada 24 dan 25 di Surabaya. Karena Menko Polhukam Mahfud MD sedang bertugas di Jawa Timur. Mahfud MD tercatat sebagai Ketua Tim Pengarah PPHAM. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


“Selanjutnya harus bicarakan mengenai term of reference dari tim untuk pegangan kerja,” kata Makarim kepada Republika, Rabu (21/9). 

ADVERTISEMENTS


Makarim menjelaskan tim PPHAM masih akan berkutat dalam penyusunan rencana kerja untuk sementara ini. Kemudian, tim PPHAM bakal menyiapkan anggaran guna menopang rencana kerja tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Selanjutnya melakukan rapat kerja menyepakati rencana kerja tim. Di samping itu segera menyiapkan logistik dan anggaran untuk keperluan kerja,” ujarnya. 


Diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 17 Tahun 2022 tentang pembentukan tim penyelesaian non-yudisial pelanggaran hak asasi manusia yang berat masa lalu. Keppres ini diteken pada 26 Agustus 2022 lalu.

Berita Lainnya:
Beredar Susunan Kabinet Prabowo-Gibran, Jokowi dan SBY jadi Wantimpres


Pembentukan tim PPHAM berat masa lalu ini, dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa pelanggaran HAM berat masa lalu belum terselesaikan secara tuntas hingga kini. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum. Perlindungan, pemajuan penegakan, dan pemenuhan HAM pun merupakan tanggung jawab negara, terutama pemerintah.


Dalam Pasal 2 disebutkan bahwa Tim PPHAM berkedudukan di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Tim PPHAM ini terdiri dari Tim Pengarah dan Tim Pelaksana.


 


Berikut susunan keanggotaan Tim Pengarah:


Ketua: Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan


 


Wakil Ketua: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan


 


Anggota: 


1). Menteri Hukum dan HAM


2). Menteri Keuangan


3). Menteri Sosial  


4). Kepala Staf Kepresidenan.


 


Sedangkan susunan keanggotaan Tim Pelaksana terdiri atas:


 


Ketua: Makarim Wibisono


Wakil Ketua: Ifdhal Kasim


Sekretaris: Suparman Marzuki


 


Anggota: 


1. Apolo Safanpo


2. Mustafa Abubakar


3. Harkristuti Harkrisnowo


4. As’ad Said Ali 


5. Kiki Syahnakri 


6. Zainal Arifin Mochtar


7. Akhmad Muzakki 


8. Komaruddin Hidayat 


9. Rahayu.

Berita Lainnya:
PDIP Soal Pilkada Sumatera Utara: Semua Boleh Mendaftar Kecuali Bobby Nasution


 


Tim PPAHM ini memiliki tugas untuk melakukan pengungkapan dan upaya penyelesaian non-yudisial pelanggaran HAM berat masa lalu, berdasarkan data dan rekomendasi yang ditetapkan Komisi Nasional HAM sampai 2020. Tim PPAHM juga bertugas untuk merekomendasikan pemulihan bagi korban atau keluarganya, serta merekomendasikan langkah untuk mencegah pelanggaran HAM berat tidak kembali terulang di masa yang akan datang.


Dalam melaksanakan tugasnya, Tim PPAHM menggunakan anggaran dari APBN melalui Bagian Anggaran Kemenko Polhukam. “Biaya pelaksanaan rekomendasi dibebankan pada masing-masing kementerian/lembaga sesuai tugas pokok dan fungsi,” bunyi Pasal 16 ayat (2).


Berdasarkan penyelidikan Komnas HAM, hingga saat ini tercatat ada 13 peristiwa pelanggaran HAM berat yang belum diselesaikan. Sembilan peristiwa di antaranya merupakan pelanggaran HAM berat masa lalu.


Yakni peristiwa 1965/1966; peristiwa penembakan misterius 1983-1984; peristiwa Talangsari 1989; peristiwa Mei 1998; peristiwa penghilangan paksa 1997/1998; peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II 1998-1999; peristiwa Dukun Santet 1999; peristiwa Rumoh Geudong Aceh 1998; dan peristiwa Simpang KKA Aceh 1999.


Sedangkan empat peristiwa lainnya terjadi setelah tahun 2000, yaitu peristiwa Wasior 2001, peristiwa Wamena 2003, peristiwa Jambo Keupok 2003, dan peristiwa Paniai 2014. 


 


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi