Sabtu, 20/04/2024 - 00:51 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

BISNISEKONOMI

Masker Boleh Dilepas, Bandara AP II Siap Terapkan Aturan

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah menerbitkan aturan baru perjalanan untuk masa transisi endemi Covid-19. Salah satu aturan yang dilonggarkan, yakni diperbolehkannya penumpang tanpa masker dan PT Angkasa Pura (AP) II siap menerapkan aturan tersebut.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Jadi, kalau sekarang sudah ada (surat edaran Kemenhub), ya, efektif pada saat SE itu diberlakukan. SE itu juga menjadi rujukan kami untuk implementasinya di lapangan,” kata Awaluddin saat ditemui di kawasan Sudirman, Jakarta, Senin (12/6/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Meskipun begitu, Awaluddin tetap mempersilakan bagi penumpang di bandara yang ingjn tetap menggunakan masker sebagai proteksi diri. Hal tersebut juga dilakukan menyesuaikan dengan kondisi kesehatan masing-masing pengguna jasa.

ADVERTISEMENTS

“Mungkin dia lagi kondisinya tidak sehat, mungkin sedang batuk atau bagaimana, itu kan bagus juga untuk melindungi situasi,” ujar Awaluddin.

 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyesuaikan aturan protokol kesehatan bertransportasi pada masa transisi endemi Covid-19. Hal tersebut dilakukan dengan menerbitkan surat edaran (SE) tentang protokol kesehatan pelaku perjalanan untuk dalam negeri dan luar negeri.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Sigi Potensial Jadi Penghasil Durian Musang King

“SE Kemenhub ini merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan pada masa transisi endemi Covid-19 yang terbit pada 9 Juni 2023,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati dalam pernyataan tertulisnya, Senin (12/6/2023).

Menindaklanjuti SE Satgas tersebut, Adita menjelaskan, Kemenhub menerbitkan sebanyak empat SE. Regulasi tersebut yaitu SE Nomor 14 untuk transportasi darat, SE Nomor 15 untuk transportasi laut, SE Nomor 16 untuk transportasi udara, dan SE No mor 17 untuk perkeretaapian) yang mulai diberlakukan pada 9 Juni 2023.

Adita menambahkan, SE Kemenhub ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian. “Ini sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan,” ujar Adita.

Berita Lainnya:
Bahas Kebijakan Gas Khusus Industri, Menperin Usul Jokowi Pimpin Rapat

Dia menuturkan, secara umum yang diatur di dalam SE Kemenhub yaitu penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat. Terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

Selain itu, penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Adita mengatakan, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

Selanjutnya, penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan menggunakan sabun serta air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala. “Ini terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan,” kata Adita.

Lalu, bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19. Penumpang juga dianjurkan tetap menggunakan aplikasi Satu Sehat untuk memantau kesehatan pribadi.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi