Sabtu, 20/04/2024 - 19:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Bakal Lakukan Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua

ADVERTISEMENTS

Pasal terkait jabatan ketua MK dan wakilnya dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK dalam perkara nomor 96/PUU-XVIII/2020. MK menyatakan, Pasal 87 huruf a UU MK terkait jabatan ketua dan wakil ketua MK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

“Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK, Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan, Senin (20/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Pasal 87 huruf a UU MK itu berbunyi; Hakim konstitusi yang saat ini menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi tetap menjabat sebagai Ketua atau Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi sampai dengan masa jabatannya berakhir berdasarkan ketentuan undang-undang ini. Ketentuan ini kemudian dinyatakan inkonstitusional.

Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih menjelaskan, UU 7/2020 mengubah periodisasi masa jabatan ketua dan wakil ketua MK. Pada era UU 24/2003, satu periode masa jabatan ketua dan wakil ketua MK adalah selama tiga tahun.


Kemudian, dalam UU 8/2011, satu periode masa jabatan diubah menjadi dua tahun enam bulan. Terakhir, dalam UU 7/2020 diubah menjadi satu periode lima tahun.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil
Berita Lainnya:
Pembicaraan Komposisi Kabinet Prabowo-Gibran Kian Intensif Jelang Putusan MK

“Pemberlakuan aturan baru tersebut menimbulkan masalah hukum berkenaan dengan masih berlaku berlangsungnya jabatan sebagai ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi yang jabatan demikian diemban atau diperoleh berdasarkan UU 8/2011,” kata Enny.

Namun, menurut MK, ketentuan tersebut memunculkan makna ambigu karena adanya frasa “masa jabatannya”. Frasa “masa jabatan” yang disebutkan UU 7/2020 memiliki dua arti/konteks, yaitu masa jabatan sebagai hakim konstitusi dan masa jabatan sebagai ketua dan wakil ketua MK.

Enny mengatakan, tidak adanya penegasan arti/konteks “masa jabatan” mana yang diacu Pasal 87 huruf a UU 7/2020 telah menciptakan ketidakpastian hukum dan karenanya bertentangan dengan UUD 1945. Selain karena persoalan ambiguitas, ketentuan tersebut juga tidak sesuai amanat konstitusi yang tegas menyatakan ketua dan wakil ketua MK dipilih dari dan oleh hakim konstitusi.

Dengan demikian, kata Enny, proses pemilihan ketua dan wakil ketua MK harus dikembalikan pada esensi pokok amanat Pasal 24C ayat 4 UUD 1945. Namun, agar tidak menimbulkan persoalan atau dampak administratif atas putusan, maka ketua dan wakil ketua MK saat ini menjabat dinyatakan tetap sah sampai dengan dipilihnya ketua dan wakil ketua.

“Karena itu, dalam waktu paling lama sembilan bulan sejak putusan ini diucapkan harus dilakukan pemilihan ketua dan wakil ketua Mahkamah Konstitusi,” kata dia.

Berita Lainnya:
Terungkap Pengakuan Sopir Bus Rosalia Indah saat Kecelakaan Maut: Sempat Jalan Kaki 3 Menit Hilangkan Kantuk

Di sisi lain, putusan ini diwarnai pendapat berbeda (dissenting opinion) dan alasan berbeda (concurring opinion) dari para hakim konstitusi. Hakim Konstitusi, Arief Hidayat dan Manahan MP Sitompul serta Hakim Konstitusi Suhartoyo mengajukan pendapat berbeda dan alasan berbeda.

Hakim Konstitusi, Wahiduddin Adams dan Anwar Usman juga masing-masing mengajukan pendapat berbeda. Selain itu, Hakim Konstitusi Saldi Isra dan Daniel Yusmic P Foekh pun masing-masing mengajukan alasan berbeda.

Saat ini, ketua MK dijabat oleh Anwar Usman dan wakil ketua MK dijabat oleh Aswanto. Sementara, masa jabatan Anwar Usman berakhir 6 April 2026 dan Aswanto berakhir pada 21 Maret 2029.

Pemohon perkara ini, Priyanto, juga mengajukan gugatan terhadap Pasal 87 huruf b, tetapi tak dikabulkan. Pasal 87 huruf b UU MK itu berbunyi; Hakim konstitusi yang sedang menjabat pada saat Undang-Undang ini diundangkan dianggap memenuhi syarat menurut Undang-Undang ini dan mengakhiri masa tugasnya sampai usia 70 (tujuh puluh) tahun selama keseluruhan masa tugasnya tidak melebihi 15 (lima belas) tahun.

UU 7/2020 disahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 28 September 2020. Kemudian diundangkan pada 29 September 2020 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly.


Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi