Rabu, 24/04/2024 - 03:29 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

MK Bacakan Putusan Perkara PHPU Pilpres Hari Ini, Dimulai Pukul 09.00 WIB

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH  – Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan untuk perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024).  Melansir laman resmi MK, sidang akan digelar pada pukul 09.00 WIB di ruang sidang lantai dua Gedung I MK RI, Jakarta. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono mengatakan Hakim Konstitusi akan membacakan putusan untuk gugatan yang diajukan oleh Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar PranowoMahfud MD serentak pada hari yang sama. “Pembacaan putusan akan digelar dalam majelis yang sama,” kata dia, Minggu (21/4/2024). 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 Dia mengatakan para pihak yang terlibat di dalam perkara ini akan mendapatkan kuota 14 kursi di dalam ruang sidang. Jumlah tersebut sudah termasuk kuota bagi principal yang akan hadir.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Mahkamah Konstitusi Tak Berwenang Mengadili Pelanggaran Pemilu TSM

 Terkait kehadiran, Fajar menyebut bahwa sebagian besar para pihak sudah memberikan konfirmasi untuk hadir termasuk Anies-Muhaimin yang akan hadir sebagai principal. 

ADVERTISEMENTS

MK dan kepolisian juga bekerja sama untuk melakukan penebalan keamanan baik untuk massa maupun untuk hakim yang akan menyidangkan. “Ada lapisan-lapisan pengamanan mulai dari seputaran akses jalan menuju ke MK, kemudian di sekitaran gedung MK, termasuk juga di ruang sidang,” ujarnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dirinya pun berharap sidang pembacaan putusan ini berjalan dengan lancar dan juga mengimbau masyarakat untuk menciptakan kondisi yang kondusif.

 “Kita semua berharap seluruh agenda persidangan berjalan dengan lancar karena ini agenda penting, agenda ketatanegaraan nasional yang mempengaruhi agenda ke depan. Mari kita jaga bersama,” ucapnya. 

Diketahui gugatan yang diajukan oleh Anies-Muhaimin tergeristrasi dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024.  Sementara itu, gugatan Ganjar-Mahfud tergeristrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Berita Lainnya:
Polisi Razia Tempat Dugem di Bandung, dari Luar Rumah Makan, Dalamnya Tempat Hiburan Malam

 Adapun dalam permohonannya pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo SubiantoGibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024. 

Mereka meminta MK memerintahkan kepada KPU melakukan pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran. 

Sidang pemeriksaan perkara sengketa Pilpres 2024 ini telah digelar pada tanggal 27 Maret hingga 5 April. Kemudian, para pihak dalam perkara mengajukan kesimpulan sidang ke MK pada tanggal 16 April. 

Adapun sejak tanggal 16 hingga 21 April hakim konstitusi melangsungkan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) guna memutus perkara tersebut

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi