Sabtu, 20/04/2024 - 08:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

EKONOMIFINANSIAL

Penggelapan Pajak Transaksi BBM, DJP: Kerugian Negara Rp 24,4 Miliar

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya Ditjen Pajak berhasil menyita empat truk tangki BBM di Palembang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Tim penyidik Direktorat Penegakan Hukum Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak berhasil menyita empat truk tangki bahan bakar minyak di Palembang, Sumatera Selatan. Adapun penyitaan tersebut terkait dengan kasus penggelapan pajak di dua perusahaan di Palembang, yaitu PT GIPE dan PT DPM. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan keempat truk yang disita nantinya akan dijadikan sebagai barang bukti persidangan. Adapun tersangka dalam kasus ini merupakan pria yang berinisial DT alias D.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Dukung Layanan Mudik, KCIC Tambah Perjalanan Kereta Cepat


DT diduga kuat menggelapkan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. “Ia melakukan perbuatan pidana tersebut saat menjabat sebagai kepala cabang PT GIPE dan sebagai pengendali PT DPM Palembang,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (5/10/2022).


Akibat perbuatan pidana pajak yang dilakukan oleh DT sejak Januari 2017 sampai dengan Desember 2018 melalui PT GIPE dan PT DPM, kerugian negara sebesar Rp 24,4 miliar. DT dijerat Pasal 39A huruf a jo. Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Berita Lainnya:
Antusiasme Wisatawan Tinggi, Tari Kecak di Uluwatu Tampil Dua Kali Sehari


Dia dapat diancam pidana penjara paling singkat dua tahun hingga paling lama enam tahun, serta dapat didenda minimal dua kali hingga enam kali jumlah pajak dalam faktur pajak. Namun demikian, sesuai dengan ketentuan Pasal 44B UU KUP, tersangka masih berkesempatan untuk menggunakan haknya agar penyidikan dapat dihentikan dengan cara melunasi kerugian pada pendapatan negara beserta sanksi. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


“Hal tersebut sejalan dengan tujuan utama penegakan hukum pidana pajak yaitu tidak hanya memberikan efek jera dan gentar, tetapi juga untuk memulihkan kerugian pada pendapatan negara,” ucapnya.

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi