Sabtu, 20/04/2024 - 23:04 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ISLAM

Pingsan Berhari-hari karena Kecelakaan, Wajibkah Mengqadha Sholat Setelah Sadar? 

ADVERTISEMENTS

Ada kriteria waktu bagi orang pingsan untuk mengqadha sholat setelah sadar.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Jika seseorang mengalami kecelakaan atau sakit dan mengakibatkan dirinya pingsan dalam waktu berhari-hari, apakah wajib bagi orang tersebut mengqadha sholatnya jika telah sadar? 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah dalam kitab Fikih Shalat menjelaskan, jika masanya sebentar seperti tiga hari atau kurang dari itu, maka ia wajib mengqadha sholatnya. Sebab pingsan dalam masa seperti itu menyerupai tidur yang tidak menggugurkan kewajiban qadha. 

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Rahasia Rezeki dan Kegigihan yang Disadari Saudagar Muslim Era Generasi Tabiin


Pada satu riwayat diceritakan sejumlah sahabat ada yang mengalami pingsan kurang dari tiga hari, lalu mereka mengqadha sholatnya. Adapun jika masanya lebih dari tiga hari, maka tidak ada kewajiban baginya itu untuk mengqadha sholat. 


Hal ini sebagaimana sabda Rasulullah SAW, “Rufi’al-qalamu an tsalatsin: Anin-naa-imi hatta yastayqizhu washaghiru hatta yablugha wal-majnuni hatta yufiqa,”. Yang artinya, “Diangkat pena itu atas tiga perkara, yakni orang yang tertidur hingga dia bangun, anak kecil hingga baligh, dan orang gila hingga sadar,”. 

Berita Lainnya:
Karomah Amir bin Abd Qais, Mampu Taklukkan Ular dan Singa


Untuk itu menurut Ibnu Qayyim, orang yang pingsan untuk waktu lebih dari tiga hari, maka dia disamakan seperti orang gila yang kehilangan kesadaran akalnya. Sehingga ketika dia sadar setelah masa itu, dia tidak wajib mengganti sholatnya. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi