Rabu, 24/04/2024 - 23:16 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sidang Perdana Bharada E Dihiasi Karangan Bunga dari Para Fans, di Antaranya Berasal dari Ibu-Ibu Online

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH -Sidang perdana bacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terhadap tersangka Richard Eliezer atau Bharada E turut serta menyita perhatian publik. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Bahkan, terdapat sejumlah karangan bunga berbaris tepat di depan Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) saat berlangsungnya agenda sidang pembacaan dakwaan tersebut. 

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

Barisan karangan bunga itu dihiasi tulisan penyemangat bagi Bharada E yang telah menyandang tersangka kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. 

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Terungkap Dugaan Sementara Penyebab Kecelakaan Maut KM 58, Ternyata...

Bahkan, terdapat sebuah karangan bunga berwarna merah yang mengatasnamakan “Ibu-Ibu Online” bertuliskan #SAVEBHARADAE. “#SAVEBHARADAE. Semangat berjuang anak Tuhan. 

ADVERTISEMENTS

Doa ibu-ibu tetap selalu bersamamu,” tulis karangan bunga tersebut. Selain itu, terdapat empat karangan bunga lainnya yang turut serta terpanjang di depan Gedung PN Jaksel saat sidang perdana Bharada E berlangsung. Satu dari empat karangan tersebut mengatasnamakan “Fans Bharada Eliezer Universal”. 

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Karangan bunga yang didominasi warna merah muda itu bertuliskan “Kami Dari Fans Bharada E Universal Akan Tetap Mendukungmu Dan Selalu Mendoakan Yang Terbaik”. 

Berita Lainnya:
Sudirman Said Minta 4 Menteri Jokowi Penuhi Panggilan MK: Wajib Hadir!

Sementara itu, sidang perdana bacaan dakwaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terhadap tersangka Bharada E telah usai dijalankan. Diketahui, Richard Eliezer atau Bharada E menjalani persidangan perdana bacaan dakwaan, pada Selasa (18/10/2022).

 Dalam hal ini, Bharada E didakwa oleh JPU melakukan ikut serta dalam pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. Bharada E dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi