Jumat, 19/04/2024 - 21:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sriwijaya Air ke Korban SJ-182: Kami Bertanggung Jawab Penuh

ADVERTISEMENTS

Sriwijaya Air bertanggung jawab atas kecelakaan yang terjadi pada 9 Januari 2021

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 JAKARTA — Direktur Utama Sriwijaya Air, Anthony Raimond Tampubolon, mengucapkan belasungkawa terhadap meninggalnya 62 korban jiwa dari kecelakaan pesawat Sriwijaya Air SJ-182 pada 9 Januari 2021. Selama proses investigasi yang dilakukan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), pihaknya memberikan akses sebesar-besarnya untuk peristiwa tersebut.

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah


Pihaknya juga telah melakukan beberapa tindakan keselamatan tanpa menunggu rekomendasi. Sriwijaya Air juga melakukan evaluasi internal untuk perbaikan di dalam pelatihan perawatan pesawat dan prosedur-prosedurnya.

ADVERTISEMENTS


“Kami berkomitmen bahwa dari hasil investigasi ini kami akan bekerja sama penuh dan juga melakukan semua rekomendasi yang diberikan dengan penuh tanggung jawab,” ujar Anthony dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi V DPR, Kamis (3/11/2022).

Berita Lainnya:
848 Ribu Orang Gunakan Kereta Api Saat Puncak Mudik Lebaran 2024


Sriwijaya Air juga telah memenuhi ganti rugi terhadap 62 korban yang diberikan kepada ahli warisnya. Pemberian ganti rugi sudah sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkutan Angkutan Udara.


“Sriwijaya mengacu pada PM Nomor 77 terkait kompensasi yang diberikan sebesar 1 miliar 250 juta. Di luar ketentuan tersebut, kami menambahkan sebesar 250 (juta), kita dari Sriwijaya untuk jadi tali kasih,” ujar Anthony.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil


Kendati demikian, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan bahwa masih terdapat 27 ahli waris korban yang belum menerima ganti rugi. Hal tersebut dikarenakan para ahli waris yang belum dapat melengkapi dokumen persyaratan sesuai dengan PM 77/2011.

Berita Lainnya:
Polisi: Devianus Kogoya Korban Penyiksaan TNI tak Terbukti Terlibat Aktivitas Separatisme


“Tentunya kami ingin berikan hak kompensasi itu kepada anggota keluarga yang berhak. Pihak Sriwijaya pun ikut membantu anggota keluarga korban dalam melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan oleh pihak asuransi guna mereka mendapatkan kompensasi tersebut,” ujar Anthony.


“Yang perlu kami sampaikan lain adalah, sekitar 17 orang menolak untuk menerima kompensasi tersebut karena mereka sudah mengajukan gugatan di pengadilan Amerika Serikat,” jelasnya.


 

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi