Rabu, 24/04/2024 - 04:56 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Warga Negara Asing Miliki KTP dan KK di Bali, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

ADVERTISEMENTS

DENPASAR–Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan lima tersangka terkait kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran oleh warga negara asing. Dokumen kependudukan itu diketahui dimiliki seorang warga negara Ukraina berinisial KR dan seorang warga negara Suriah berinisial MNZ.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Lima tersangka itu, yang telah ditahan oleh Kejaksaan, pada Rabu (15/3/2023). Yakni, terdiri atas tiga warga negara Indonesia masing-masing berinisial IWS, IKS, NKM, dan dua WNA berinisial MNZ dan KR.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Tim penyidik Kejaksaan Negeri Denpasar menemukan bukti permulaan untuk dapat menentukan pihak-pihak yang kami akan mintakan pertanggungjawaban,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono saat jumpa pers di kantornya di Denpasar, Bali, Rabu (15/3/2023).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Rudy menyampaikan Kejaksaan menjerat ketiganya dengan pasal suap sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, atau Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Nomor 0 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 5 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

ADVERTISEMENTS
Berita Lainnya:
Terungkap Penyebab Awal Bentrok Ormas yang Akibatkan Satu Orang Meninggal di Kota Bandung

“Untuk selanjutnya tim penyidik Kejaksaan Negeri akan memanggil para tersangka secara patut, dan segera membuat berkas perkaranya, kami teliti, kemudian penuntut umum akan melimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar,” kata Rudy.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Dalam jumpa pers penetapan tersangka itu, Kejaksaan menghadirkan empat tersangka. Yakni, WNA Suriah berinisial MNZ yang nama di KTP-nya Agung Nizar Santoso, kemudian Kepala Dusun Sidakarya di Denpasar Selatan berinisial IWS, yang diketahui bernama I Wayan Sunarya, kemudian IKS, seorang pegawai honorer di Kecamatan Denpasar Utara, dan seorang perempuan warga negara Indonesia berinisial NKM.

Kejaksaan tidak menghadirkan WNA Ukraina saat jumpa pers karena dia masih diperiksa oleh Polda Bali. WNA Ukraina itu, yang diketahui bernama Kryinin Rodion, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Selasa (14/3/2023), terkait kasus pemalsuan dokumen untuk kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran. Walaupun demikian, berkas perkara WNA Ukraina di Polda Bali itu berbeda dengan berkas perkara penetapan lima tersangka dari Kejaksaan Negeri Denpasar.

Sementara itu, WNA Suriah berinisial MNZ, yang diketahui bernama Mohamad Zghaib bin Nizar, pada Rabu pagi diserahkan oleh Kantor Imigrasi Denpasar ke Kejaksaan Negeri Denpasar untuk pemeriksaan kasus kepemilikan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia.

NKM, yang berperan sebagai calo atau penghubung, tiba di Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar sekitar pukul 11.00 WITA mengendarai motor trail. Ia pun langsung diperiksa dan ditahan untuk keperluan pemeriksaan.

Berita Lainnya:
KAI Ingatkan Soal Aturan Bagasi Penumpang Selama Arus Mudik

Kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA itu muncul ke publik setelah Tim Pengawasan Orang Asing (PORA) yang terdiri atas anggota kepolisian, kejaksaan, Badan Intelijen Negara, BAIS TNI, dan Imigrasi menggelar operasi gabungan di Bali pada 15 Februari 2023. Hasil operasi itu, Tim PORA menemukan kejanggalan karena dua WNA MNZ dan KR memiliki KTP Indonesia, sementara keduanya bukan pemegang Izin Tinggal Tetap (ITAP), dan mereka juga tidak pernah kawin dengan WNI.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menyampaikan WNA Suriah MNZ merupakan pemegang Izin Tinggal Satu Kali Kunjungan (B211). Hasil pemeriksaan awal menunjukkan MNZ telah memiliki KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia sejak 19 September 2022, sementara KR yang nama KTP-nya Alexandre Nur Hadi sejak akhir November 2022.

WNA Suriah kepada penyidik mengaku memberikan uang Rp 15 juta, dan WNA Ukraina mengaku memberi uang Rp 31 juta untuk pengurusan KTP, KK, dan akta kelahiran Indonesia. Dua WNA itu juga mengaku mereka membuat tiga dokumen tersebut untuk membuka rekening bank, dan berbisnis di Indonesia.

sumber : Antara

Sumber: Republika

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi