UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Tidak Ingin yang Berjasa Terusir, Alasan Anies Bebaskan Pajak untuk Veteran Perang dan Pensiunan ASN

BANDA ACEH – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mempunyai alasan khusus dalam membebaskan pajak bumi dan bangunan (PBB) bagi para pensiunan ASN, purnawirawan, veteran hingga pejuang kemerdekaan yang pernah berjasa untuk Jakarta.

Alasannya adalah sebagai bentuk penghormatan. Kedua, pembebasan pajak kepada kelompok di atas juga dilakukan untuk meringankan beban ekonomi.

Penegasan ini disampaikan melalui video yang diunggahnya lewat akun YouTube pribadi, Jumat (16/7).

Berita Lainnya:
Korban Meninggal Banjir Sumatera hingga Senin Sore Mencapai 604 Jiwa, Belum Ditemukan 464 Orang

Menurut Anies, seharusnya pemerintah provinsi DKI membayar jasa para pejuang tersebut. Tapi yang terjadi, pemerintah justru memungut pajak dari mereka yang sudah berjasa, sehingga mereka terusir dari tanah dan rumah yang mereka miliki.

“Ini yang kita hentikan. Kita tidak ingin saudara-saudara kita, orang tua kita yang berjasa dan keluarganya terusir dari rumahnya,” sambung mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu seperti diberitakan Kantor Berita RMOL Jakarta.

Berita Lainnya:
Temuan BPK Dinilai Cukup Tetapkan Eks Menag Yaqut Tersangka Kuota Haji

Tidak hanya itu, Anies juga memberikan insentif fiskal serta kemudahan pembayaran pajak melalui Peraturan Gubernur 23/2022 tentang kebijakan Penetapan dan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan Pedesaan Dan Perkotaan Sebagai Upaya Pemulihan Ekonomi Tahun 2022.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Peraturan tersebut diterbitkan sebagai wujud kepedulian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada masyarakat Jakarta dan memulihkan ekonomi pasca Pandemi melalui pajak daerah.

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.