Vonis gugatan TPUA terhadap Jokowi terkait Ijazah Palsu diputus "ditolak" dengan alasan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN.Jakpus) tidak berwenang mengadili atau N.O. - niet ontvankelijke
Read moreAssalamu'alaikum, Login ke akun kamu.
Assalamu'alaikum, Buat akun baru
Password akan dikirimkan ke email kamu.