UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Gugat UU Pemilu terkait Autentikasi Ijazah Capres, Kubu Bonatua Bacakan 7 Poin Petitum

BANDA ACEH  – Mahkamah Konstitusi (MK) RI menggelar sidang uji materi Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu). Uji materi tersebut diajukan Bonatua Silalahi.

Pengacara Bonatua, Ghafur Sangadji dalam persidangan membacakan petitum permohonannya tersebut. Ada tujuh poin yang disampaikan dalam petitum itu, pertama mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya.

“Kedua, menyatakan ketentuan Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 (UU Pemilu) adalah inkonstitusional bersyarat sepanjang dimaknai bahwa ijazah atau dokumen pendidikan yang digunakan sebagai bukti pemenuhan syarat pendidikan presiden dan wakil presiden wajib diverifikasi keasliannya melalui proses autentikasi faktual oleh KPU selaku pencipta arsip bersarkan UU Nomor 43 Tahun 2009 tentang kearsipan dan atau oleh ANRI atau lembaga kearsipan daerah sesuai dengan kewenangannya sebagaimana diatur dalam peraturan Kepala ANRI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Autentikasi Arsip Statis serta hasil autentikasi tersebut wajib didokumentasikan sebagai arsip autentik negara,” ujar Ghafur di ruang sidang MK, Jakarta, Selasa (2/12/2025).

Berita Lainnya:
Logika Hasan Nasbi 'Ngopi dan Gorengan' Sebabkan Deforestasi Bikin Publik Geram, Rakyat Kecil Kok Jadi Kambing Hitam?

Ketiga, lanjutnya, menyatakan pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tetap mempunyai hukum mengikat sepanjang dimaknai sebagaimana amar angka ke 2 petitum diatas. Keempat, memerintahkan KPU untuk menyesuaikan proses verifikasi dan penelitian administrasi pencalonan presiden dan wakil presiden agar selaras dengan makna konstitusional sebagaimana amar petitum angka 2 di atas.

Kelima, jelasnya, memerintahkan ANRI dan atau lembaga kearsipan daerah untuk melaksanakan kewenangan otentikasi arsip sesuai UU Nomor 43 Tahun 2009 serta selaras dengan makna konstitusional sebagaimana amar pada angka 2 petitum di atas. Keenam, memerintahkan presiden dan DPR untuk melakukan penyesuaian ketentuan dalam UU Nomor 7 tabun 2017 tentang Pemilu agar selaras dengan putusan MK.

Adapun persidangan itu beragenda pendahuluan untuk mendengarkan pokok perbaikan hingga pengesahan bukti. Dalam persidangan, hakim konstitusi meminta penjelasan hingga memberikan nasihat terhadap Bonatua dan tim pengacara lantaran perbaikan permohonan mereka tak dilakukan dengan sempurna.

Berita Lainnya:
Viral Imbauan Jaga Tumbler Masing-Masing di Kereta, Netizen Syok!

Meski akhirnya hakim konstitusi tetap menerima perbaikan permohonan uji materi yang diajukan Bonatua dan tim pengacaranya itu dengan catatan.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Kami sebetulnya sudah menasihatkan supaya bisa dilihat permohonan-permohonan dan mempelajari bagaimana menyusunnya, termasuk menyusun petitum. Kami sudah terima perbaikan permohonan ini, setelah ini permohonan ini akan kami sampaikan ke rapat permusyawaratan hakim, dan rapat permusyawaratan hakim dengan 9 hakim konstitusi atau setidaknya 7 hakim konstitusi,” ujar Wakil Ketua MK Saldi Isra yang memimpin jalannya persidangan.

Nantinya, kata dia, rapat permusyawaratan bakal menentukan permohonan tersebut bakal diputus saat pleno ataukah tanpa pleno.

“Nanti akan membahas permohonan ini, apakah permohonan ini akan diputus setelah adanya pleno atau akan diputus tanpa pleno. Kami bertiga cuma menyampaikan, nanti semua hakim akan berpendapat termasuk kami. Mohon bersabar, apapun perkembangannya nanti akan disampaikan mahkamah,” katanya

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.