UPDATE

NASIONAL
NASIONAL

Kejagung Garap Eks Menteri ESDM Sudirman Said dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah Petral

BANDA ACEH –  Sudirman Said, Eks eks Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kabarnya diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung).

Pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan minyak mentah Pertamina Energy Trading Limited (Petral).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna membenarkan pemeriksaan Sudirman Said oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus.

Berdasarkan informasi, pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar, hari ini Selasa, 23 Desember 2025.

“Benar (Sudirman Said diperiksa di Gedung Bundar Kejagung),” ucap Anang dalam keterangan pesan singkat, Selasa.

Berita Lainnya:
BMKG: Aceh Masih Musim Hujan hingga Akhir Desember, Waspadai Banjir Rob

Sebelumnya, Kejagung menyebut, kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan minyak mentah pada perusahaan Pertamina Energy Trading Limited (Petral) atau Pertamina Energy Services Pte Ltd (PES) kini telah naik ke tahap penyidikan.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna mengatakan, kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan sejak Oktober 2025 lalu.

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

“Sudah naik penyidikan,” ucap Anang Supriatna kepada wartawan, Senin 10 November 2025.

Berita Lainnya:
Koar-koar Swasembada Ternyata Masih Doyan Impor, Beras 364.300 Ton Khusus Industri Masuk Indonesia

Namun, kata Anang, pihaknya belum menetapkan seorang pun sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Menurut Anang, Kejagung sedang melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebab, KPK juga sedang menelusuri dugaan korupsi serupa di sektor pengadaan minyak mentah Pertamina.

“Sedang dikoordinasikan dengan KPK,” katanya.

Meski demikian, Anang belum mengungkapkan detail perbedaan fokus penyelidikan Kejagung dan KPK.

“Belum tahu pasti, tapi koordinasi saat ini sedang berjalan,” ungkapnya.***

Subscribe
Notify of
guest
0 Komentar
Inline Feedbacks
View all comments

Reaksi

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.