Rabu, 24/04/2024 - 15:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Mariana, Wanita yang Ancam Pegawai Alfamart Pakai UU ITE Ngaku Tak Sadar Cokelat Masuk Tasnya

ADVERTISEMENTS

BANDA ACEH – Kasus pegawai Alfamart di Cisauk Tangerang Selatan yang diancam pencuri cokelat dengan Undang-undang ITE berbuntut panjang.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat Memperingati Hari Kartini dari Bank Aceh Syariah
ADVETISEMENTS
Ucapan Belasungkawa Zakaria A Rahman dari Bank Aceh

Pihak Alfamart akhirnya melaporkan sosok perempuan bernama Mariana tersebut ke Polres Tangerang Selatan.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

“Dari pihak Alfamart membuat laporan di Polres,” kata Kapolres Tangerang Selatan AKBP Sarly Sollu saat dihubungi, Senin (15/8/2022).

ADVERTISEMENTS
Manyambut Kemenangan Idul Fitri 1445 H dari Bank Aceh Syariah

Sarly menyebur pihak Alfamart membuat dua laporan yakni soal tindakan pencuriqn dan pengancaman.

ADVERTISEMENTS

“Dari pelapor tadi akan membuat dua LP (laporan polisi). Satunya pencurian dan lainnya intimidasi,” terang Sarly.

ADVERTISEMENTS
Mudahkan Hidup Anda!, Bayar PBB Kapan Saja, Di Mana Saja! - Aceh Singkil

Saat ini, Sarly menyebut pihaknya masih mempelajari laporan tersebut.

Dia mengungkapkan pihaknya tengah melakukan penyelidikan soal laporan tersebut. 

Respons Kuasa Hukum

Terpisah, H Amir selaku tim kuasa keluarga dari pelaku Mariana pun angkat bicara.

Menurut dia, Mariana yang merupakan kliennya secara tidak sadar mengambil cokelat dari minimarket itu dan tidak membayarnya karena sedang banyak pikiran.

“Kejadian ini sudah dua hari yang lalu. Nah ibu Mariana pergi ke Alfamart membeli sesuatu. Ibu tanpa sadar pemikiran banyak, ada beban banyak yang harus dia pikirkan, ibu tidak sadar cokelat itu masuk ke dalam tasnya,” ujar Amir saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022) seperti dikutip dari Kompas.com.

Berita Lainnya:
H-1 Lebaran Lonjakan Trafik Kendaraan Masih Terjadi di JTTS

Saat hendak masuk ke mobil, Mariana didatangi karyawan Alfamart yang menuntut agar barang yang diambil dibayar terlebih dahulu.

Setelah itu, Mariana masuk kembali ke Alfamart untuk melakukan pembayaran.

“Ibu membayar itu semua dan coklat tidak dibawa pulang, dia hanya membayar dendanya sekitar Rp 80.000 hingga 100.000,” lanjut dia.

Setelah urusan tersebut selesai, Mariana kemudian pulang.

Keesokan harinya, video yang menarasikan seorang ibu mencuri cokelat dari Alfamart viral di media sosial.

Mariana pun kaget dan mendatangi Alfamart Sampora untuk menanyakan siapa yang telah menyebarkan video tersebut.

“Ke sana lah kami, alhamdulilah kami bertemu. Dan responnya juga bagus langsung kami masuk ke dalam ruangan. Dalam ruangan itu kami hampir setengah jam membuat kesepakatan bahwa urusan ini sudah selesai,” ungkap Amir.

Tunjuk Hotman Paris

Sementara itu,  Alfamart resmi menunjuk pengacara kondang Hotman Paris Hotapea sebagai kuasa hukumnya dalam kasus pencurian cokelat di Tangerang Selatan.

Menurut Corporate Affairs Director PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk, Solihin, pihaknya mendukung karyawannya dalam kasus tersebut.

Sebab, Solihin menyebut, karyawannya telah menjalankan tugas sesuai prosedur.

“Menanggapi terkait peristiwa pencurian Toko Alfamart Sampora, Tangerang Selatan, saya mewakili manajemen Alfamart menyatakan dan menegaskan, bahwa perusahaan sepenuhnya mendukung karyawan kami yang berdasarkan investigasi awal menjalankan tugasnya sesuai dengan prosedur,” katanya dalam keterangan di video yang diunggah di akun resmi Instagram @alfamart, Senin (15/8/2022).

Berita Lainnya:
Buka Puasa Republik Terbesar dengan Partisipasi Para Dubes dan Konjen Dunia Islam Berlangsung di Rusia

Selain itu, Solihin menegaskan, pihaknya juga menyayangkan tindakan intimidasi yang disebut dilakukan perempuan, pencuri cokelat itu.

“Kami menolak tindakan intimidasi yang dilakukan terhadap karyawan yang telah berupaya menjalankan tugasnya dengan baik. Alfamart telah menunjuk Kantor Hukum Hotman Paris Hotapea sebagai Kuasa Hukum kami,” jelasnya.

Selanjutnya, Solihin berharap, kasus yang tengah viral ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati setiap hak warga negara.

“Kami berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar menghormati hak setiap warga negara di mata hukum,” imbuhnya.

Kronologis

Sebelumnya, beredar video seorang konsumen tertangkap kamera mengambil produk cokelat tanpa membayar atau mengutil pada Sabtu (13/8/2022).

Setelah video viral itu mendapat banyak respons, munculah video petugas minimarket menyampaikan permohonan maaf kepada orang yang mencuri cokelat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang Selatan.

Perusahaan retail Alfamart pun mengonfirmasi, karyawannya diancam UU ITE oleh seorang konsumen yang membawa pengacara.

“Terkait dengan pemberitaan seorang karyawan Alfamart yang diancam UU ITE oleh seorang konsumen adalah benar,” kata Alfamart melalui akun Instagram resminya, Senin (15/8/2022).

x
ADVERTISEMENTS
1 2

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi