更新

亚齐
亚齐

Polisi Bener Meriah Tangkap 3 Pelaku Ilegal Logging

Bener Meriah- Satreskrim Polres Bener Meriah beserta Unit Reskrim Polsek Pintu Rime Gayo, menangkap tiga orang terduga pelaku ilegal logging, yakni S (32), P (22) dan M (18). ketiganya adalah warga Gampong Simpang Jaya Kecamatan Juli Kabupaten Bireuen.

Kasat Reskrim Polres Bener Meriah, AKP Erjan Dasni mengatakan, S (32), P (22) dan M (18) ditangkap pada hari Kamis (25/8/2022) sekitar pukul 04:30 WIB di jalan Bireuen-Takengon Km 35 Kampung Negeri Antara, Kecamatan Pintu Rime Gayo, Kabupaten Bener Meriah, lantaran mengangkut kayu hasil hutan namun tidak memiliki dokumen yang sah.

其他新闻:
Mualem Fasilitasi Pertemuan SAM Airlines dan KATUHA, Dorong Pemberangkatan Umrah via Aceh

Diduga kayu tersebut akan dibawa dari kabupaten Bener Meriah menuju Kabupaten Bireuen.

“Kita juga mengamankan kayu olahan sebanyak 214 keping/batang tanpa memiliki surat serta dokumen yang sah dan satu unit Mobil Truck Colt Diesel dengan nomor Polisi BL 8652 ZY” kata Erjan.

Jika terbukti bersalah pelaku akan dikenakan Pasal 12 huruf d dan e Jo Pasal 83 ayat (1) huruf b Undang–undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

其他新闻:
Buka Musrenbang Keistimewaan di Batam, Wali Nanggroe Tegaskan Penguatan Integrasi Aceh-ASEAN

 

Kemudian Kasat Reskrim Polres Bener Meriah juga menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar tetap menjaga kelestarian hutan, tidak merusak apalagi melakukan pembalakan liar.

Ⓒ 上述照片的版权归属实际归属于照片所有者。

 

“Mari bersama-sama kita melindungi hutan yang kita miliki untuk kelangsungan hidup anak cucu kita di masa yang akan datang, kemudian untuk mencegah terjadinya bencana alam tanah longsor dan banjir bandang” ujar AKP Erjan Dasni

反应

其他新闻

显示更多 正在加载...未找到其他新闻/文章。.