更新

全国
全国

Pembeli Cula Badak Divonis Bebas, HMI Laporkan Hakim ke KY

BANDA ACEH – Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Pandeglang mengambil langkah melaporkan Hakim Pengadilan Negeri Pandeglang ke Komisi Yudisial.

Laporan tersebut berkaitan dengan putusan kontroversi perkara nomor 93/Pid.Sus-LH/2024/PN Pdl. Putusan itu memvonis bebas Liem Hoo Kwan Willy, terdakwa yang menghubungkan jual beli cula badak.

Ketua Bidang hukum HMI Pandeglang, Agung Lodaya mengatakan, putusan tersebut menjadi kontroversial karena dari bukti serta keterangan saksi-saksi, Willy terbukti terlibat dalam jual beli cula badak tersebut.

Agung menduga bahwa telah terjadi pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim dalam putusan tersebut dinilai tidak adil.

“Hukum jangan sampai tajam ke bawah tumpul ke atas, kalo pemburunya dan penjualnya sudah dipidana penjara, maka yang bersangkutan termasuk pembeli sekalipun harusnya dipidana juga,” ujar Agung kepada wartawan, Sabtu (21/9).

其他新闻:
Setahun Jadi Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang Rutin Minta Ijon Paket Proyek di Lingkungan Pemkab

Agung berharap kepada Komisi Yudisial agar secepatnya menindaklanjuti laporan pengaduan dan memberikan sanksi tegas kepada hakim terlapor.

“Mudah-mudahan KY bisa objektif dan memberikan sanksi tegas kepada terlapor,” pungkasnya.

Ⓒ 上述照片的版权归属实际归属于照片所有者。

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pandeglang memvonis bebas terdakwa pembeli cula badak Jawa, Liem Hoo Kwan Willy alias Willy. Majelis hakim menilai Willy tidak terbukti melakukan transaksi penjualan cula badak.

Majelis hakim menyatakan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa dianggap tidak terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

其他新闻:
Buntut Tudingan Jokowi Soal 'Orang Besar' di Balik Isu Ijazah Palsu, Pengamat: Terompet Perang!

“Sebagaimana dalam dakwaan tunggal melanggar Pasal 40 ayat 2 juncto Pasal 21 ayat 2 huruf d UU 5/1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana,” kata Ketua Majelis Hakim Ageng Priambodo Pamungkas, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Pandeglang, Senin (27/8).

Sebelumnya Willy dituntut 5 tahun penjara dalam kasus transaksi penjualan cula badak Jawa. Jaksa menilai Willy bersalah turut serta melakukan penjualan cula badak hasil perburuan.

反应

其他新闻

显示更多 正在加载...未找到其他新闻/文章。.