更新

全国
全国

Kejagung Sebut Pertamax “Dioplos” Sampai 2023, Sekarang Sudah Enggak

班达亚齐 –  Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Febrie Adriansyah, menegaskan bahwa sejumlah oknum di Pertamina memang pernah mengoplos Pertalite dan menjualnya menjadi Pertamax.

Febrie menegaskan bahwa tindakan ilegal tersebut berlangsung pada 2018-2023 dan kini sudah tidak ada lagi bahan bakar minyak (BBM) ‘oplosan’ yang beredar di masyarakat.

“Kemarin yang jelas naik penyidikan itu kan pasti ada (dioplos). Ya pasti ada lah kesalahan, enggak mungkin naik penyidikan. Sampai 2023, ingat ya sampai 2023,” kata Febrie di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

Dia juga meminta agar masyarakat tidak lagi khawatir untuk membeli produk Pertamina.

其他新闻:
Roy Suryo: Saya Bukan Maling Ayam, Kok Dicekal

Sebab, Pertamina sudah memastikan produk yang beredar saat ini sudah sesuai standar.

“Jangan khawatir untuk pembelian produk di Pertamina. Karena kita juga koordinasi ke Pertamina dan ini sudah dilakukan oleh Pertamina untuk memastikan, menguji produk Pertamina dan produk-produk lain yang menjadi konsumsi masyarakat itu sudah memenuhi standar,” kata Febrie.

Ia menyampaikan bahwa pihaknya juga sudah meminta Pertamina menguji produknya usai adanya kasus Pertamax oplosan.

Ⓒ 上述照片的版权归属实际归属于照片所有者。

“Oleh karena itu, kami pastikan, kami sudah meminta Pertamina secara terbuka untuk menguji produknya. Dan saya dengar ini sudah dilakukan. Kepada masyarakat, kami imbau jangan tinggalkan Pertamina. Karena kita harus tetap mencintai produk kita sendiri,” ujar Febrie.

其他新闻:
GMNI Pecat Adimas Resbob yang Hina Suku Sunda

Baca juga: Ahok Siap Diperiksa Kasus Korupsi di Pertamina, Kejagung: Penyidikan Masih Berjalan

Diketahui, kasus korupsi dengan modus mengoplos BBM ini terjadi di lingkup PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 dengan kerugian keuangan negara senilai Rp 197,3 triliun.

Kejaksaan Agung telah menetapkan 9 orang terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak dan produksi kilang.

Para tersangka terdiri dari pejabat perusahaan Pertamina dan anak perusahaannya serta sejumlah pengusaha yang berstatus broker.

Sumber: Media

反应

其他新闻

显示更多 正在加载...未找到其他新闻/文章。.