
BPJPH Tegaskan Daging Babi dan Alkohol Boleh Dijual Asal Diberi Logo
Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menegaskan bahwa penjualan produk seperti daging babi dan minuman beralkohol tidak dilarang selama pelaku usaha mencantumkan keterangan nonhalal secara jelas pada produknya

