
Selain Dituntut 8,5 Tahun Penjara, Gubernur Riau Nonaktif Didenda Setengah Miliar
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid dengan hukuman delapan tahun dan enam bulan penjara atau 8,5 tahun dalam kasus pemerasan di Dinas PUPR Pemprov Riau.
