
Awas! Pasal Penghinaan Presiden Ditutup, Aparat Kini Incar Kritikus Lewat UU ITE
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan langsung oleh yang bersangkutan.

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa tindak pidana penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden hanya dapat diajukan langsung oleh yang bersangkutan.
Selamat datang, Masuk ke akun Anda.
Selamat datang, buat akun baru Anda
Kata sandi akan dikirimkan kepada Anda melalui email.