Usai Malaysia, Menaker Ida Sasar 6 Negara Lain MoU Perlindungan PMI 

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Menaker Ida janjikan akan banyak MoU dengan negara lain terkait PMI

ADVERTISEMENTS

 JAKARTA — Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Indonesia dan Malaysia tentang Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) Sektor Domestik di Malaysia, akan menjadi benchmark (tolok ukur) pembuatan MoU dengan negara lainnya. Ida kini sedang mengupayakan membuat MoU serupa dengan enam negara. 

ADVERTISEMENTS


“Saat ini, Indonesia sedang mengembangkan kerja sama bilateral dengan Brunei Darussalam, Taiwan, Jepang, Arab Saudi, Australia, Kuwait, dan lainnya,” ujar Ida sebagaimana dikutip dari siaran persnya, Selasa (5/4). 


Ida mengatakan, akan ada banyak MoU dengan negara lain terkait perlindungan PMI. Sebab, berdasarkan pasal 31 UU 18 Tahun 2017, PMI hanya dapat ditempatkan di negara tujuan yang memiliki peraturan yang melindungi tenaga kerja asing, memiliki perjanjian bilateral dengan Pemerintah Indonesia, dan memiliki sistem jaminan sosial. 


 Dengan keberadaan MoU, kata Ida, maka perlindungan dan kesejahteraan para pekerja lebih terjamin. Hal itu tampak dalam MoU dengan Malaysia yang mengatur ketentuan soal upah yang lebih baik, hari libur, dan jaminan sosial. 

ADVERTISEMENTS


Sebelumnya, Ida Fauziyah dan Menteri Sumber Daya Manusia Malaysia Dato’ Seri Saravanan Murugan menandatangani Mou tersebut di Istana Merdeka Jakarta, hari ini, Jumat (1/4) siang. Sore harinya, Ida dan Dato’ Sri kembali bertemu di Kantor Kemenaker untuk menandatangani joint statement guna menjamin implementasi MoU tersebut. 

ADVERTISEMENTS


Dalam MoU ini terdapat sejumlah poin terkait hak dan perlindungan PMI sektor domestik di Malaysia. Mulai dari upah minimum pekerja rumah tangga (PRT) sebesar RM 1.500 atau setara Rp 5,1 juta, PRT hanya bisa diperkerjakan di satu rumah saja yang diisi enam anggota keluarga, dan hanya boleh melakukan pekerjaan sesuai tugasnya sehingga tak ada beban kerja ganda (multi tasking). 


Terkait perlindungannya, kata Ida, MoU ini mengharuskan pemberi kerja membayar asuransi ketenagakerjaan dan asuransi kesehatan Malaysia bagi PMI yang bekerja di rumahnya. Di lain sisi, para PMI juga akan memperoleh jaminan sosial berupa BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan Indonesia. 

ADVERTISEMENTS


Menaker Ida menambahkan, MoU tersebut juga memberikan jaminan hak libur kepada PRT, yakni sehari dalam sepekan. Mereka juga mendapatkan hak cuti tahunan.

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version