Sabtu, 18/05/2024 - 04:57 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Polda Kepri Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia

Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong, Kota Batam.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

BATAM — Polda Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) menggagalkan pengiriman dua pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia lewat perairan Pecong, Kota Batam. Kasubdit Gakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Isa Imam Syahroni upaya itu berawal dari informasi masyarakat.

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

Ia mengatakan pencegahan yang dilakukan oleh tim Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri itu berawal dari informasi dari masyarakat bahwa akan ada pengiriman PMI secara tidak resmi, yang disamarkan dengan perjalanan antarpulau dengan menggunakan speedboat tambang pancung. Dengan begitu, tim langsung melakukan penyelidikan dan menemukan dua orang korban asal Nusa Tenggara Timur berinisial AT (laki laki) dan Inisial YL (perempuan).

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS
Berita Lainnya:
Zulhas Sebut Revisi Permendag No 36 Tahun 2023 Kelar Pekan Ini, Apa saja yang Diubah?

“Saat diselamatkan korban berada di dalam speedboat tambang dari Pelabuhan Sagulung ke tujuan Pulau Burawa,” kata Isa, Jumat (3/5/2024).

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah

Setelah dilakukan pendalaman informasi dari para korban, tim meringkus seorang pengurus berinisial DS di Pancur, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam. Isa menyampaikan DS yang melakukan pengurusan untuk pengiriman PMI secara ilegal.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh
Berita Lainnya:
Kinerja Bongkar Muat Peti Kemas Pelabuhan Batam Triwulan I 2024 Naik 8 Persen

“Korban ada dua orang asal kabupaten Belu, NTT dan sudah diselamatkan, pada saat ini sudah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Subditgakkum Ditpolairud Polda Kepri,” ujar dia.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

Atas perbuatan pelaku dapat dijerat dengan Pasal 81 juncto Pasal 69 juncto Pasal 83 juncto Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022, tentang Cipta Kerja menjadi UU.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

 

ADVERTISEMENTS

sumber : Antara

ADVERTISEMENTS

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi