Jumat, 17/05/2024 - 14:55 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Sebut Pengeroyokan Ade Armando Direncanakan, IPW Minta Polri Usut Pihak yang Menunggangi Demo BEM SI

BANDA ACEH – Indonesia Police Watch (IPW) mendorong Polda Metro Jaya segera menangkap dan memproses hukum pelaku pengeroyokan pegiat media sosial Ade Armando.

ADVERTISEMENTS
QRISnya satu Menangnya Banyak

Ade Armando menjadi korban pengeroyokan saat Demo BEM SI di depan Gedung DPR RI, Senin (11/4/2022).

ADVERTISEMENTS
Bayar PDAM menggunakan Aplikasi Action Bank Aceh Syariah - Aceh Selatan

“Sekaligus, membongkar pihak-pihak yang menunggangi kericuhan unjuk rasa yang semula damai tersebut,” kata Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso dalam keterangan yang diterima, Senin.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat & Sukses ada Pelantikan Direktur PT PEMA dan Kepala BPKS

Sugeng mengatakan, penangkapan pelaku pengeroyokan terhadap Ade Armando dapat dijadikan pintu masuk kepolisian untuk mengungkap siapa-siapa saja provokatornya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hardiknas dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Pelaku Mutilasi Terhadap Istri di Ciamis Sudah Dibawa ke RSJ Cisarua Bandung

“Disamping juga, polisi dapat mendalami penyandang dana yang mungkin menunggangi demo BEM-SI.

ADVERTISEMENTS
PDAM Tirta Bengi Bener Meriah Aplikasi Action Bank Aceh

Sugeng menduga pengeroyokan terhadap Ade Armando, direncanakan oleh kelompok provokator yang mendeteksi keberadaannya di lokasi demo.

ADVERTISEMENTS
Top Up Pengcardmu Dimanapun dan Kapanpun mudah dengan Aplikasi Action

“Tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba sekelompok orang menganiaya secara bersama-sama, menelanjangi korban Ade Armando. Tampak bahwa penganiaya bukanlah kelompok mahasiswa BEM SI yang sedang demo,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS
Ucapan Selamat dan Sukses atas Pelantikan Reza Saputra sebagai Kepala BPKA

IPW sendiri, sebelumnya telah mengingatkan aparat adanya kelompok-kelompok yang akan menunggangi demo BEM SI.

ADVERTISEMENTS

Para pelaku pengeroyokan ini bisa dikenakan pasal 170 KUHP dan juga terhadap pihak yang memprovokasi melalui medsos tentang keberadaan Ade Armando di lokasi demo dapat dikenakan sebagai pihak penganjur kekerasan dgn menggunakan media IT.

ADVERTISEMENTS

“Polisi harus tegas pada pelaku-pelaku tindak pidana kekerasan yang dilatarbelakangi dengan kebencian karena perbedaan keyakinan dan sikap politik,” kata Sugeng.

Berita Lainnya:
AHY: Kepastian Hukum atas Tanah Dorong Investasi

Oleh karena itu, terhadap orang-orang yang diduga melakukan pengeroyokan Ade Armando, pihak Polda Metro harus tegas dan menuntaskan seperti yang dipesankan Kapolri yakni “kalau sampai terjadi pemicu kemudian terjadi anarkis, kita harus melakukan penegakan hukum, tarik sampai ke atas hingga tuntas”.

ADVERTISEMENTS

x
ADVERTISEMENTS

Reaksi & Komentar

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi