Aung San Suu Kyi Hadapi Kemungkinan Dakwaan 15 Tahun Penjara

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto
ADVERTISEMENTS

Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai pelanggaran.

ADVERTISEMENTS

 NAYPYIDAW — Pemimpin Myanmar yang digulingkan Aung San Suu Kyi menghadapi kemungkinan hukuman 15 tahun penjara pada Senin (25/3/2022). Pengadilan Myanmar menjadwalkan menjatuhkan vonis dalam kasus pertama dari beberapa kasus korupsi terhadapnya.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

Sejak dipaksa turun dari kekuasaan dalam kudeta tahun lalu, Suu Kyi telah didakwa dengan berbagai pelanggaran mulai dari penghasutan dan korupsi hingga pelanggaran undang-undang pemilu dan rahasia negara. Dakwaan tersebut membawa hukuman gabungan maksimum lebih dari 150 tahun.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

Suu Kyi sebelumnya telah dinyatakan bersalah atas dua pelanggaran yang lebih ringan sejauh ini dan dijatuhi hukuman enam tahun. Dalam serangkaian persidangan yang bisa berlangsung bertahun-tahun untuk sisa dakwaan lain, dia tidak memiliki kesempatan untuk kembali dalam ranah politik dalam melawan kediktatoran militer.

ADVERTISEMENTS

Menurut sumber yang mengetahui persidangan, hakim akan memutuskan atas tuduhan bahwa Suu Kyi menerima suap sebesar 600.000 dolar AS dan 11,4 kg emas dari mantan Kepala Menteri Yangon Phyo Min Thein. Sosok Phyo Min Thein pernah dilihat sebagai penerus Suu Kyi di masa depan.

ADVERTISEMENTS

Anak didik Suu Kyi itu pada Oktober bersaksi bahwa dia memberikan uang dan emas kepada mantan pemimpin Myanmar itu sebagai imbalan atas dukungannya. Suu Kyi telah menolak tuduhan tersebut sebagai tidak masuk akal.

ADVERTISEMENTS

Perempuan berusia 76 tahun ini ditahan di sebuah lokasi yang dirahasiakan, tanpa pengunjung. Dia menyangkal semua tuduhan yang diberikan oleh pengadilan. Militer telah membatasi informasi tentang persidangannya dan memberlakukan perintah pembungkaman pada pengacaranya.

ADVETISEMENTS

Masyarakat internasional menyebut persidangan itu lelucon. Junta mengatakan Suu Kyi sedang menjalani proses hukum oleh pengadilan independen.

sumber : reuters

Sumber: Republika

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version