Ketua PSI Binjai Bantah Lakukan Pencabulan, AR: Tolong Kedepankan Asas Praduga Tak Bersalah

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua PSI Kota Binjai, berinisial AR dilaporkan ke polisi. FOTO/Net

ADVERTISEMENTS

MEDAN – Ketua PSI Kota Binjai, berinisial AR dilaporkan ke polisi oleh seorang wanita atas dugaan pencabulan. Namun, AR membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan tudingan itu tidak benar.

ADVERTISEMENTS

“Atas tuduhan yang ditujukan ke saya, bersama ini secara pribadi saya membantah,” katanya seperti dikutip dari laman Kabarmedan.com, Minggu (15/5/2022).

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS

AR meminta agar semua pihak dapat menerapkan asas praduga tak bersalah dan menghormati proses hukum yang masih berjalan di kepolisian.

ADVERTISEMENTS
ADVETISEMENTS

“Tolong kedepankan asas praduga tak bersalah dan belum ada dari ketetapan hukum atas perkara tersebut,” katanya.

ADVERTISEMENTS

AR juga meminta agar tidak mengaitkan kasus yang sedang dihadapinya dengan posisinya sebagai ketua partai.

ADVERTISEMENTS

Diberitakan, Ketua Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Binjai berinisial AR dilaporkan ke Polres Binjai terkait dugaan pencabulan.

ADVERTISEMENTS

Korban berinisial IP diduga mengalami pelecehan yang dilakukan AP dengan modus dukun mengobati korban yang disebut terkena ilmu hitam.

ADVETISEMENTS

Informasi dihimpun, peristiwa terjadi akhir tahun 2021. Namun IP membuat laporan pada Februari 2022.

Kasubbag Humas Polres Binjai Iptu Junaidi membenarkan adanya laporan tersebut.

“Laporannya berupa pengaduan masyarakat (Dumas),” katanya kepada SuaraSumut id, Jumat (13/5/2022) malam.

Junaidi mengatakan, pihaknya yang menerima laporan telah memanggil saksi dari korban sebanyak dua kali.

“Tapi belum hadir juga. Jadi belum duduk (perkaranya),” ungkapnya.

Untuk itu, kata Junaidi, pihaknya akan memanggil ulang saksi dari korban.

“Dalam waktu dekat akan kita panggil lagi saksi dari korban. Untuk terlapor belum. Kita lengkapi berkas dulu,” tukasnya.

ADVERTISEMENTS
x
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version